Aturan ini dikecualikan dari mereka yang belum bisa divaksinasi COVID-19 lantaran kesehatan. Adapun persyaratan lengkap bepergian ke luar negeri adalah seperti berikut, mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022:
Persyaratan Dokumen Keberangkatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari Indonesia:
1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat
menerima vaksin COVID-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
Bagaimana aturan masuk RI? Simak di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
(naf/naf)