Jamu 'Viagra' Merajalela! BPOM Soroti Klaim Absurd hingga Dampak Fatal

Round Up

Jamu 'Viagra' Merajalela! BPOM Soroti Klaim Absurd hingga Dampak Fatal

Alethea Pricila - detikHealth
Rabu, 05 Okt 2022 06:00 WIB
Jamu Viagra Merajalela! BPOM Soroti Klaim Absurd hingga Dampak Fatal
Jamu kuat ilegal yang diamankan BPOM (Foto: Muhammad Rofiq/detikHealth)
Jakarta -

Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkapkan ada banyak obat tradisional dewasa ilegal yang mengandung bahan kimia dan dijual di pasaran. Tren peredarannya pun disebut meningkat.

Hal ini disebutkan usai BPOM menemukan adanya bahan kimia yang mengandung sildenafil dalam obat tradisional itu. Sildenafil merupakan obat penangkal disfungsi ereksi yang juga dikenal dengan merk dagang Viagra.

"Sildenafil sitrat dengan klaim penambah stamina pria," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Dra Reri Indriani, Apt, MSi dalam keterangan pers, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya sildenafil, BPOM juga menemukan adanya tambahan bahan kimia obat atau BKO pada obat tradisional yang dibuat untuk mengatasi pegal linu. Bahan kimia itu termasuk deksametason, fenilbutason dan parasetamol.

ADVERTISEMENT

"Penggunaan obat tradisional yang digunakan secara salah untuk klaim stamina pria, itu bisa menyebabkan efek samping," ucap Reri.

Dampak fatal dari penggunaan bahan kimian obat secara ilegal antara lain gagal gati dan gagal ginjal. Bahkan disebutkan, bisa memicu kebutaan.

Reri juga menyebut penambahan bahan kimia obat secara sengaja di produk obat tradisional tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga membahayakan masyarakat. Ia menyebut obat tradisional dengan klaim 'penambah stamina' seperti yang ada pada jamu dan obat tadisional harusnya diwaspadai para pria.

"Tidak ada klaim tahan 24 jam, itu adalah efek instan yang tidak mungkin bisa diberikan pada obat tradisional," tegas Reri.

NEXT: Ciri-ciri Jamu Kuat Ilegal

Ciri-ciri Jamu Kuat Ilegal

Salah satu ciri yang bisa dilihat adalah bentuknya. Reri menjelaskan biasanya obat tersebut memiliki kemasan yang tidak sebagus kemasan resmi atau terdaftar di BPOM. Terkadang juga ditemukan foto asusila di dalam kemasan.

Selain dari kemasan, obat tradisional dewasa ilegal biasanya 'mengadopsi' klaim yang sangat berlebihan seperti tahan atau kuat sampai 24 jam.

"Dan klaimnya yang sangat berlebihan, khususnya bapak-bapak memilih dan menggunakan, jadi memanfaatkan kebutuhan pria terkait staminanya. Kalau dibandingkan dengan klaim yang diperbolehkan Badan POM secara resmi tentunya tidak boleh menggunakan klaim yang berlebihan. Klaim stamina pria itu diperbolehkan sesuai ketentuan Badan POM. Tetapi tidak misalnya ada klaim tambahan seperti tahan 24 jam, itu efek-efek instan yang tidak mungkin yang bisa diberikan oleh obat tradisional," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait