Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) menyuarakan tuntutannya lantaran tak kunjung dilantik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSRKI mengaku, organisasinya merupakan hasil perubahan nama dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). Hingga kini, hanya PDSRI yang diakui oleh IDI.
"Kisruh ini terjadi setelah terbentuk PDSRI, mereka tetap memakai nama PDSRI. Padahal Konas Bali mensyaratkan kita akan berubah nama menjadi PDSRKI. Ada 'Klinik' di situ karena dokter radiologi itu bekerja di rumah sakit. Rumah sakit artinya klinik," ujar Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia, dr Andi Darwis SpRad(K) saat ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Pihak PDSRI menduga, keengganan IDI untuk melantik PDSRKI tak terlepas dari sentimen terhadap keterlibatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Mengingat, perubahan nama PDSRI ke PDSRKI ditetapkan dalam Kongres Nasional (Konas) di Bali pada 13-15 April 2018. Dalam Konas itu juga, Terawan dipilih sebagai Ketua Umum PDSRKI 2019-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IDI selalu menganggap bahwa kami itu tidak sah, karena menganggap bahwa dr Terawan itu masih dihukum, nggak boleh jadi ketua. Ini cerita yang panjang. Kita Konas 2018 Desember, Januari langsung memproses untuk langsung dilantik oleh IDI. Ditolak, karena ada dr Terawan di situ. Tapi saat dr Terawan menjadi Menteri Kesehatan diberikan PLT ke dr Firman ketua bidang organisasi, kita masukkan lagi. Tetap tidak dilantik. Padahal dikatakan bahwa dr Terawan sudah dikeluarkan," imbuhnya.
"Sesudah rapat kerja di Mando pada Maret 2022, dr Terawan memberikan tugas sebagai pelaksana PLT (pada dokter lain), kita masukkan lagi. Tetap tidak digubris. Jadi benar-benar IDI itu sangat alergi pada kami," pungkas dr Andi.
Ada Perpecahan?
Menanggapi tuntutan tersebut, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Daeng M Faqih menegaskan PDSRKI tidak pernah diajukan dalam Muktamar. Padahal, pergantian nama perhimpunan harus berdasarkan penetapan dari Muktamar. Dengan begitu, hingga kini perhimpunan dokter radiologi yang diakui IDI hanyalah PDSRI.
"Perhimpunan kawan-kawan dokter spesialis radiologi itu di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi, harus semuanya ikut aturan yang ada di IDI, yang biasanya ditetapkan di Muktamar sebagai kekuasaan tertinggi. Di anggaran dasar kita, anggaran rumah tangga, itu berbunyi kalau mengubah nama perhimpunan dan membubarkan, itu harus ditetapkan di Muktamar," terangnya pada detikcom, Senin (10/10).
"PDSRKI ini tidak pernah diajukan dan ditetapkan di Muktamar. Itu persoalannya. Jadi nggak mungkin struktur di bawah Muktamar itu melantik, karena tidak ditetapkan di Muktamar. Tidak diputuskan. Setahu saya itu tidak pernah diajukan di Muktamar. Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan, ajukan dulu, tetapkan muktamar baru namanya berubah," sambung dr Daeng.
Lebih lanjut dr Daeng meluruskan, kondisi IDI yang tidak melantik PDSRKI hingga kini sama sekali tidak dipengaruhi oleh Terawan. Ia menegaskan, hal itu sepenuhnya disebabkan PDSRKI tidak diajukan dan ditetapkan dalam Muktamar hingga kini.
"Tidak ada kaitan antara dengan Pengurus Besar (PB IDI), tidak ada. Itu kaitannya dengan Muktamar. Jadi saya bilang, itu tidak benar. Tidak ada kaitan itu dengan Pak Terawan. Siapa pun, perhimpunan mana pun kalau dia berubah nama tanpa berubah nama di Muktamar ya tidak bisa, tidak sah," beber dr Daeng.
"Prosesnya (perubahan nama perhimpunan) kan dari Muktamar. Begitu Muktamar, di-SK-kan. Setelah itu disampaikan ke konsil (bahwa) ini kolegiumnya, ini perhimpunannya. Sekarang PDSRKI itu tidak pernah ke Muktamar, tidak pernah diputuskan, tidak pernah di-SK di PB IDI. Terus legitimasi hukumnya bagaimana?" pungkasnya.
Simak Video "Video: Eks Menkes Terawan Muncul Lagi di Pemerintahan, Kini Jadi Penasihat Prabowo "
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)











































