Obat Sirup Setop Sementara, Pakai Apa Jika Anak Demam? Ini Saran Kemenkes

Alethea Pricila - detikHealth
Kamis, 20 Okt 2022 06:45 WIB
Sirup obat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Evgen_Prozhyrko)
Jakarta -

Indonesia kini telah mencatat 206 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak, dengan sebagian besar pasien berusia di bawah lima tahun. Mengingat hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab kasus tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengimbau tenaga kesehatan dan apotek untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk sirup.

"Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, kementerian kesehatan sudah meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," tegas juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual terkait Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut Syahril menegaskan, imbauan ini berlaku untuk semua jenis obat berbentuk cair atau sirup, bukan hanya parasetamol. Sebab, yang kini tengah ditelusuri dengan dugaan sebagai pemicu gangguan ginjal akut misterius bukanlah parasetamolnya, melainkan bahan pembentuk sirup.

"Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya parasetamol," beber Syahril.

"Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi adalah suatu komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi. Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus lebih banyak, atau kematian berikutnya. Diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya," imbuhnya.

NEXT: Jika Anak Demam Boleh Pakai Obat Apa?



Simak Video "Video: Istri di Jatim Donorkan Ginjal Untuk Suaminya"


(up/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork