Vaksin COVID-19 Dalam Negeri Inavac Dapat Izin BPOM, Bakal Dipakai Siapa Saja?

ADVERTISEMENT

Vaksin COVID-19 Dalam Negeri Inavac Dapat Izin BPOM, Bakal Dipakai Siapa Saja?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Jumat, 04 Nov 2022 14:38 WIB
Vaksin Inavac atau Vaksin Merah Putih Unair yang siap digunakan untuk umum
Vaksin Inavac mendapat EUA dari BPOM untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, yakni vaksin Inavac yang sebelumnya familiar disebut sebagai vaksin Merah Putih.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, vaksin ini diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas, sebanyak 2 dosis untuk vaksinasi primer.

"Vaksin ini menstimulasi imunitas tubuh terhadap Sars-COV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas. Sebagai dosis primer dua dosis suntikan dan interval (selama) 28 hari," ujar Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Penny juga menerangkan, dari aspek kemananan, vaksin Inavac dapat ditoleransi dengan baik. Secara keseluruhan, efek samping yang timbul tergolong berderajat ringan dan sedang berupa nyeri lokal, demam, nyeri otot, sakit kepala.

Vaksin COVID-19 Inavac merupakan salah satu merek dalam konsorsium Merah Putih. Vaksin Inavac dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, berbasis platform inactivated virus.



Simak Video "BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Inavac untuk Vaksin Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT