Gambia Tuntut Perusahaan Farmasi India Buntut Cemaran EG di Obat Sirup!

Hana Nushratu - detikHealth
Rabu, 21 Des 2022 16:44 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Foto: Getty Images/iStockphoto/John Kevin)
Jakarta -

Komite Parlemen Gambia telah merekomendasikan penuntutan terhadap perusahaan farmasi India Maiden Pharmaceuticals. Diduga, obat yang diproduksi oleh perusahaan tersebut telah menyebabkan kematian 70 kematian anak di Gambia.

Oktober lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan regulator untuk menghentikan penjualan sirup. Dikutip dariBBC, tuduhan tersebut dibantah oleh Maiden Pharmaceutical.

Laboratorium pemerintah di India mengatakan tes mereka pada sirup menemukan bahwa mereka 'memenuhi spesifikasi'. Seorang pejabat India mengatakan pekan lalu bahwa WHO 'lancang' dalam menyalahkan sirup.

Namun, WHO mengatakan kepada BBC bawha mereka hanya menjalankan mandat dan menindaklanjuti tindakan yang sudah diambil.

Rekomendasi Komite Parlemen Gambia disampaikan setelah proses investigasi yang memakan waktu berminggu-minggu. Selain menuntut perusahaan, pihak komite juga menarik peredaran semua produk farmasi Maiden Pharmaceuticals di Gambia dan juga mengambil tindakan hukum yang keras.




(hnu/kna)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork