Jual-beli skincare dan kosmetik share in jar sering ditemui, khususnya di e-commerce. Ini dilakukan dengan memperjualbelikan skincare atau kosmetik dalam kemasan lebih kecil.
Ada yang membeli produk share in jar dengan alasan lebih murah atau bisa sebagai awal pemakaian. Hal ini memudahkan pembeli untuk melihat apakah produk sesuai dengan yang diharapkan atau sebaliknya.
Tergolong Distribusi Ilegal
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperingatkan masyarakat terkait pembelian skincare atau kosmetik share in jar. Proses pembuatan, pengemasan, dan distribusi skincare dan kosmetik harus dilakukan di industri yang mendapat izin edar BPOM. Dalam transaksi share in jar, BPOM menilai ini tergolong ilegal dan tidak terjamin keamanannya.
"Jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan dari kegiatan share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang didaftarkan," terang BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Sabtu (4/3/2023).
Tidak Higienis
"Pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi dan higienitasnya," jelas BPOM.
Bukannya bermanfaat, pembeli produk share in jar berpotensi mengalami reaksi atau penyakit kulit lainnya akibat produk yang dikemas ulang.
Reaksi Bahan Skincare-Kosmetik
Jenis kemasan primer kosmetik atau skincare biasanya berbeda dengan yang ada dalam share in jar. Tidak menutup kemungkinan produk share in jar malah memicu reaksi fisika atau kimia antara bahan kemasan dengan kosmetik atau skincare.
"Kosmetik share in jar yang beredar belum dapat dipastikan apakah sudah dilakukan uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dalam jar dengan produk. Diproduksi pada sarana yang tidak memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik," kata BPOM.
NEXT: Pro-Kontra Produk 'Share in Jar'
(naf/naf)