RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya

RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya

Dinda Zahra Ghaisani Usdi - detikHealth
Kamis, 27 Apr 2023 13:16 WIB
RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya
RUU Kesenatan dituding menyamakan tembakau dengan narkotika, benarkah? (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Jakarta -

RUU Kesehatan kembali menjadi trending topic di media sosial, kali ini membahas produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau. Oleh sebagian netizen, RUU kesehatan disebut menyetarakan tembakau dengan narkotika.

Sebelumnya, Alinasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga melayangkan tudingan serupa. Menurut Sekjen AMTI Hananto Wibisiono, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal yang berkontribusi besar pada perekonomian negara sehingga tidak bisa disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika.

"Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tegas Hananto dalam diskusi media Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan tentang tembakau di RUU Kesehatan?

ADVERTISEMENT

Dalam draft RUU Kesehatan yang beredar, aturan tentang pengamanan zat adiktif tercantum pada bagian ke dua puluh lima, pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.

Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.

(3) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. narkotika;
b. psikotropika;
c. minuman beralkohol;
d. hasil tembakau; dan
e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

(4) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus memenuhi standar dan/atau persyaratan Kesehatan.

(6) Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa:

a. sigaret;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris; dan
e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

(7) Hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat berwujud padat, cair, atau wujud lainnya yang tidak mengandung hasil tembakau.

Soal penggunaan, pemerintah juga mengatur larangan merokok dalam pasal 157. Pasal tersebut menetapkan kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok. Selengkapnya aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Kawasan tanpa rokok terdiri atas:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

(3) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

NEXT: Bantahan Kemenkes RI, tembakau tak diperlakukan sama seperti narkotika

Simak juga Video: Mendag Bakal Perketat Regulasi Impor Vape dan Alat Penunjangnya

[Gambas:Video 20detik]




Merespons hal ini, juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril sempat menyampaikan penegasan. Ia memastikan pemerintah dalam RUU Kesehatan tidak menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika serta psikotropika. Maksud dari pengelompokan tersebut hanya dikaitkan dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi.

"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," terang dia dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

Sementara itu, penggolongan produk tembakau sebagai zat adiktif sebenarnya juga sudah ada dalam Undang-undang Kesehatan yang berlaku saat ini. Disebutkan dalam pasal 113 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, pengamanan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan. Berikut bunyi pasal tentang pengamanan zat adiktif tersebut:

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Halaman 2 dari 2
(up/up)

Berita Terkait