Menkes Buka-bukaan Alasan Mandatory Spending 'Dipangkas' di UU Kesehatan Baru

Menkes Buka-bukaan Alasan Mandatory Spending 'Dipangkas' di UU Kesehatan Baru

Atta Kharisma - detikHealth
Selasa, 11 Jul 2023 18:23 WIB
Menkes Buka-bukaan Alasan Mandatory Spending Dipangkas di UU Kesehatan Baru
Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Jakarta -

RUU Kesehatan akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7). Salah satu perubahan yang diperkenalkan Undang-undang baru ini adalah penghapusan mandatory spending atau alokasi anggaran wajib minimal 5 persen untuk bidang kesehatan.

Hilangnya mandatory spending ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama tenaga kesehatan dan organisasi profesi. Alokasi anggaran wajib ini rencananya akan diganti dengan mekanisme anggaran berdasarkan program.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pertimbangan mekanisme alokasi anggaran baru tersebut dirumuskan setelah mempelajari spending kesehatan di berbagai negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Negara paling besar spendingnya Amerika, itu US$ 12.000, rata-rata usianya 80. Kuba dengan US$ 1.900 rata-rata usianya juga 80. Apa yang kita pelajari dari situ? Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome. Tidak ada data yang membuktikan semakin besar spending, derajat kesehatannya makin baik," ujarnya saat ditemui di Senayan, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, alih-alih fokus ke besaran dana yang dianggarkan, masyarakat harus mulai fokus kepada outcome yang dihasilkan, yaitu untuk menjadi lebih sehat.

ADVERTISEMENT

"Kenapa orang spend buat kesehatan? Karena pengen sehat. Kenapa pengen sehat? Karena nggak mau meninggalnya cepat," imbuhnya.

"Jadi di seluruh dunia orang sudah melihat, harus fokusnya bukan ke spending, fokusnya ke outcome. Fokusnya bukan ke input, fokusnya ke output," sambungnya.

Menurutnya, jika terus fokus pada dana atau spending maka anggaran yang perlu ditanggung besarnya tidak terkira.

"Maka dari itu, fokusnya jangan ke spending, fokusnya ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke outcome. Itu yang ingin kita didik ke masyarakat. jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan negara lain yang sudah buang uang terlampau banyak tanpa ada hasilnya," jelasnya.

Terkait mekanisme anggaran berbasis program, Menkes menerangkan hal ini dilakukan agar anggaran yang diberikan lebih transparan dan jelas pemanfaatannya.

"Bapak presiden juga sempat bicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa? Oleh karenanya, pendekatannya kita setuju dengan DPR, pendekatannya adalah program," katanya.

Untuk itu, pemerintah dan DPR menyepakati penganggaran berbasis kinerja yang disebut Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

"Ini menyetujui output, menyetujui program. Apa yang ada di Rencana Induk Bidang Kesehatan ini nantinya akan di support secara finansial sesuai kapasitas yang ada agar bisa mencapai output yang kita tuju bersama," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(naf/naf)

Berita Terkait