Wanita asal Kanada Lisa Pauli (48) buka-bukaan soal kondisi kesehatannya selama ini. Selama beberapa puluh tahun terakhir, ia harus berjuang melawan gangguan makan anoreksia yang diidapnya semenjak usia 8 tahun.
Pauli mengatakan bahwa perjuangan di tengah kondisi kesehatan yang ia alami sangat berat. Ia mengaku kesulitan untuk bangun dari tempat tidurnya hingga tak kuat untuk sekedar membawa barang belanjaan.
Pauli sudah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, setelah mencoba beberapa metode pengobatan, kondisi anoreksia yang ia alami tidak kunjung membaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap hari adalah neraka. Aku sangat lelah. Aku sudah selesai. Aku sudah mencoba segalanya dan merasa telah menjalani hidupku," ucap Pauli dikutip dari Reuters, Jumat (21/7/2023),
Karena kondisinya yang begitu berat, Pauli mengaku sudah siap untuk menemui ajalnya. Ia berharap bisa mendapatkan bantuan medis untuk mengakhiri hidupnya atau euthanasia.
Namun harapan Pauli tersebut nampaknya harus ditunda untuk sementara. Hal itu disebabkan Pauli belum masuk kategori orang yang legal untuk melakukan euthanasia.
Hukum Euthanasia di Kanada
Kanada telah melegalkan bantuan medis untuk mengakhiri penderitaan pasien penyakit mematikan semenjak 2016. Kategori legal euthanasia di Kanada juga sempat diperluas menyertakan orang dengan kondisi yang tidak dapat disembuhkan pada tahun 2021.
Harapan Pauli untuk bisa menjalani euthanasia dikabarkan bisa dilakukan pada Maret 2024 setelah hukum Kanada memperluas kategori orang-orang yang diperbolehkan mendapat euthanasia. Perluasan kategori tersebut melingkupi orang-orang dengan penyakit mental.
Pauli telah mempertimbangkan 'bunuh diri medis' semenjak April 2021. Hal tersebut ia ungkapkan pertama kali pada psikiaternya, Justine Dembo.
Dembo mengatakan bahwa Pauli dapat memenuhi syarat untuk bantuan kematian setelah perubahan undang-undang Kanada karena ia sudah menjalani perawatan berkualitas tinggi namun Pauli belum mendapatkan dampak apapun.
Menyoal Euthanasia
Euthanasia merupakan bentuk bantuan medis yang dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien yang memiliki penderitaan berat. Penderitaan tersebut berupa penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan hingga pasien mengalami rasa sakit karena penyakit yang tidak bisa lagi diobati.
Euthanasia dibagi menjadi dua kategori, yaitu euthanasia sukarela dan non-sukarela.
Dikutip dari NHS, euthanasia sukarela dilakukan di mana seseorang secara sadar membuat keputusan untuk mengakhiri hidupnya dengan bantuan medis yang disediakan.
Sedangkan euthanasia non-sukarela dilakukan karena keputusan orang terdekat atas nama pasien. Jenis euthanasia ini umumnya dilakukan karena pasien berada dalam kondisi koma dan tidak bisa memberikan persetujuan.
Selain itu, euthanasia non-sukarela umumnya juga bisa terjadi apabila pasien sebelumnya sudah sempat menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hidup.
Praktik euthanasia yang lebih akrab dengan sebutan 'suntik mati' ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya seperti pemberian terminal obat yang tidak dibutuhkan, memberikan obat penenang dalam dosis banyak, memberikan pelemas otot, hingga tidak memberikan tindakan perawatan apapun pada pasien sampai akhirnya meninggal dunia.
Praktik euthanasia belum umum di dunia. Adapun beberapa negara yang melegalkan praktik euthanasia antara lain adalah Spanyol, Belanda, Swiss, Kanada, dan Belgia.
Untuk di Indonesia sendiri, euthanasia merupakan sebuah praktik ilegal. Aturan terkait larangan euthanasia tertuang dalam pasal 244 KUHP yang menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".
Selain itu larangan tersebut juga tertuang pada pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang tertulis bahwa "Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani".
CATATAN: Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan yang sama. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.











































