Viral 419 Ribu Peserta BPJS Malang Non Aktif Imbas UU Baru, Kemenkes: Info Sesat!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 10 Agu 2023 14:31 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Viral soal ratusan ribu kepesertaan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang dinonaktifkan. Ada yang kemudian mengaitkannya dengan pengesahan Undang Undang Kesehatan baru yang memangkas mandatory spending.

Kementerian Kesehatan RI memastikan narasi tersebut menyesatkan alias hoax. Dihapuskannya mandatory spending tidak berkaitan dengan skema pembiayaan BPJS.

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril memastikan mandatory spending dihapus tidak serta merta membuat anggaran kesehatan menjadi nihil, tetapi diganti dengan pendekatan rencana induk kesehatan.

Hal ini menurut Syahril bisa membuat penggunaan semakin efektif dan efisien berdasarkan hasil perencanaan yang dicapai.

"Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana," jelas Syahril dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Kamis (10/8/2023).

"Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," lanjutnya.

Syahril melanjutkan, skema pembiayaan BPJS Kesehatan memakai sistem asuransi sosial saat uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta. Bagi yang mampu akan membayar iuran sendiri, sementara pekerja penerima upah iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (iuran satu persen), pemberi kerja (iuran 4 persen).

"Sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI)," sambung dia.

Kemenkes RI kembali memastikan nihilnya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

NEXT: Fakta di Balik Non Aktif PBI di Malang



Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"


(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork