Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) baru saja menambah 11 unit pelaksana teknis (UPT) untuk memperketat pengawasan obat dan pangan olahan. Kehadiran UPT baru ini diharapkan mampu mengawal aspek jaminan keamanan pangan di masyarakat.
"Sesuai tugas dan fungsinya, BPOM memiliki peran pada setiap titik life cycle produk obat dan makanan dari hulu ke hilir," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Penny menambahkan saat ini terdapat total 76 UPT BPOM yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Pihaknya terus mengawal pemenuhan aspek jaminan keamanan dan mutu sejak riset dan pengembangan hingga produk digunakan atau dikonsumsi masyarakat.
Penguatan organisasi UPT terus diupayakan untuk merespons tantangan yang terus berkembang serta memberikan pelayanan publik lebih optimal.
"Alhamdulillah, tahun ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui peningkatan klasifikasi 11 UPT BPOM. Sebanyak 8 Loka POM setingkat eselon IV menjadi Balai POM setingkat eselon III. Selain itu, 3 Loka POM baru dibentuk dari Pos POM," beber Penny.
Delapan Balai POM tersebut yaitu, Balai POM di Kota Payakumbuh, Kabupaten Tangerang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kota Surakarta, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jember, dan Kota Palopo.
Sedangkan 3 Loka POM baru terdiri dari Loka POM di Kabupaten Sambas, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur.
"UPT BPOM selalu siap mendampingi dan memfasilitasi peningkatan kualitas dan daya saing produk UMKM daerah," tandasnya.
Simak Video "Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak"
(kna/naf)