Vaksin COVID-19 Mulai Berbayar Tahun Depan, Ini Jenis Vaksin yang Bisa Dipilih

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 13 Des 2023 13:40 WIB
llustrasi vaksin COVID-19. (Foto: Getty Images/iStockphoto/MJimages)
Jakarta - Seiring dengan dicabutnya status kedaruratan, vaksinasi COVID-19 tidak lagi ditanggung pemerintah. Mulai 2024, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin dikenakan biaya. Kemenkes RI bersama lembaga lain masih membahas kemungkinan harga vaksin COVID-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu sempat memastikan harga yang ditetapkan terjangkau alias murah.

"Pemerintah tengah mengatur harga untuk vaksin COVID-19 berbayar," kata Maxi saat dihubungi detikcom Selasa (12/12/2023).

"Yang pasti vaksin yang nanti diutamakan adalah vaksin dalam negeri. Vaksin dalam negeri itu kan murah," bebernya.

Bisa Pilih Vaksin Apa Saja?

Pemerintah memastikan dua jenis vaksin COVID-19 yang disediakan adalah Indovac dan Inavac, besutan dalam negeri. Kedua vaksin COVID-19 tersebut sudah dipastikan efektivitas, kehalalan, dan keamanannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi menyebut Indonesia sejauh ini belum berencana mendatangkan vaksin COVID-19 Pfizer, Moderna, AstraZeneca seperti yang diberikan di awal pandemi COVID-19 merebak.

"Kita fokus di vaksin dalam negeri," tegas dia saat dihubungi terpisah, Rabu (13/12).



Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"


(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork