Warga +62 Alami Kasus Gawat Darurat saat Pemilu? Kemenkes Siapkan PSC 119

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 14 Feb 2024 11:06 WIB
Kemenkes siagakan layanan gawat darurat saat pemilu (Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta - Sebagai antisipasi kasus kegawatdaruratan pada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menyiapkan Public Safety Center (PSC). PSC disebut merupakan layanan tanggap darurat yang bisa memberikan respons cepat, bisa diakses di nomor 119.

Hal ini diupayakan demi menghindari kemungkinan risiko fatal pada petugas KPPS yang sebelumnya kerap dilaporkan, banyak dipicu kelelahan hingga tidak sempat makan.

"Kesiapan kegawatdaruratan saat ini kita mempunyai PSC namanya, jadi merupakan respons cepat, ya. Memberikan respons kepada masyarakat yang membutuhkan dan juga petugas jika terjadi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan kesehatan," kata Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dr Sumarjaya dalam keterangan tertulis yang dterima detikcom Rabu (14/2/2023).

Selain KPPS, layanan PSC juga bisa diakses oleh masyarakat umum yang mengalami kecelakaan atau situasi kritis.

Kementerian Kesehatan juga membentuk Emergency Medical Tim (EMT) sebagai pelayanan medis kesehatan saat kegawatdaruratan kesehatan. Total ada 13.000 tenaga cadangan kesehatan (TCK).

Setiap TCK hingga EMT memiliki formasi lengkap, termasuk dokter, perawat, tenaga farmasi, tenaga logistik, tenaga administrasi, dan pengemudi ambulans. Saat ini, terdapat 458 TCK-EMT yang telah tersebar di Indonesia.

"Jadi, ini kesiapsiagaan berbasis EMT di mana tenaga kesehatan cadangan ini memiliki formasi lengkap ada dokternya perawatnya dan itu sudah tersebar ke seluruh Indonesia," lanjut Dr. Sumarjaya.

"Yang merespons cepat di TPS itu nanti adalah 119. Jadi, pertolongan pertamanya jika terjadi kegawatdaruratan, baru nanti akan langsung ke tempat-tempat fasilitas pelayanan kesehatan, apakah nanti itu bisa di puskesmas ataupun ke rumah sakit," ujarnya.



Simak Video "Video: Menkes Bahas Revisi Anggaran 2026 di Rapat Tambahan Bareng DPR"


(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork