Tidak perlu 'repot', pengurusan surat tanda registrasi dan surat izin praktik tenaga kesehatan kini bisa dilakukan melalui mal pelayanan publik (MPP). Adapun data yang menjadi persyaratan adalah data yang tercantum di aplikasi SATUSEHAT terkait bukti kecukupan SKP, hingga data tempat praktik.
Proses pengajuan izin praktik tersebut memungkinkan nakes dan dokter menjadi lebih mudah mengurus, lebih efisien, hingga transparan.
"Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini," beber Menkes dalam keterangan tertulis di Kamis (7/3/2024).
Menkes menyebut MPP Digital sudah tersedia di 60 kabupaten/kota. Sejauh ini ada lebih dari 2 juta yang mengurus perizinan melalui mal tersebut.
Penerapan MPP digital diprioritaskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan. Ketersediaan MPP diharapkan bisa diperluas di seluruh kabupaten dan kota agar membantu pengurusan izin lebih cepat.
Simak Video "Video Izin Nakes Kini Ada Jalur Digital, Menkes: Transparan-Bisa Diaudit"
(naf/naf)