Grup WhatsApp PPDS Kini Wajib Didaftarkan ke Kemenkes, Ternyata Ini Alasannya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 28 Okt 2024 12:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)
Jakarta -

Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman membeberkan sedikitnya empat alasan di balik regulasi baru pemantauan grup komunikasi para peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Hal ini ditegaskan Aji untuk membantu menekan kemungkinan bullying atau perundungan yang kerap dilakukan senior.

Dalam edaran yang diterbitkan Jumat (25/10/2024), sanksi akan diberikan kepada senior bila ditemukan perundungan maupun grup komunikasi lain di luar yang didaftarkan ke Kemenkes RI.

"Tujuan surat edaran ini adalah mencegah adanya tindak bullying atau perundungan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain," terang Aji kepada detikcom Senin (28/10/2024).


Jenis Grup yang Didaftarkan

Aji merinci jenis grup yang didaftarkan ke Kemenkes RI adalah grup yang digunakan untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS.

"Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien," lanjut Aji.

Kemenkes RI disebutnya tidak bermaksud mengganggu ranah privasi peserta atau tenaga pendidik.

"Sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," katanya.

"Jika ditemukan bukti adanya bullying berkaitan dengan kegiatan PPDS di grup-grup, maka dapat dikenakan sanksi," pungkas dia.



Simak Video "Video: Alasan Seseorang Jadi Pelaku Bullying dari Kacamata Psikolog"

(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork