Ada Banyak 'Jarkom Liar', Grup WA-Telegram PPDS Kini Wajib Terdaftar di Kemenkes

Round up

Ada Banyak 'Jarkom Liar', Grup WA-Telegram PPDS Kini Wajib Terdaftar di Kemenkes

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 29 Okt 2024 06:00 WIB
Ada Banyak Jarkom Liar, Grup WA-Telegram PPDS Kini Wajib Terdaftar di Kemenkes
Ilustrasi. (Foto: Getty Images)
Jakarta -

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan edaran terkait aturan grup WhatsApp hingga jaringan komunikasi (jarkom) lain yang digunakan untuk peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Biasanya grup ini digunakan oleh senior untuk memberikan instruksi pada junior PPDS.

"Setiap grup jaringan komunikasi, WhatsApp, Telegram, dan sebagainya, peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada rumah sakit dan di dalam grup tersebut harus ada kepala departemen sebagai perwakilan dari RS dan ketua program studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan," terang edaran yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Azhar Jaya, Jumat (25/10/2024).

Grup WA Kerap Disalahgunakan

Azhar Jaya menjelaskan grup Whatsapp PPDS sebagai wadah mengirimkan informasi dan instruksi sebenarnya bermanfaat. Namun, dalam praktiknya aksi perundungan di lingkungan PPDS justru sering terjadi di grup chat antara senior dan junior.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui grup Whatsapp tersebut, junior yang menjadi korban perundungan kerap menerima hinaan, instruksi atau perintah di luar kepentingan pendidikan, hingga pemberian hukuman yang di luar batas wajar. Oleh karena itu, aturan baru tersebut diharapkan dapat memonitor dan memberikan perlindungan junior di lingkungan PPDS.

"Kita lihat salah satu penyebabnya adalah karena di grup-grup jarkom itu tidak ada pembinaan baik dari pihak rumah sakit, maupun dari pihak FK (fakultas kedokteran)," ujar Azhar ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Nah, kalau dalam grup itu ada taruhlah ada kepala prodinya, ada KSM-nya (kelompok staf medis), tentunya mereka kan dalam tanda kutip akan lebih sopan dalam menegur juniornya," sambungnya.

Kekhawatiran Soal Pelanggaran Privasi

Azhar menekankan aturan ini diberlakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan pada junior di PPDS. Bukanlah sebuah bentuk pembatasan, apalagi melanggar privasi.

"Grup itu kan diciptakan untuk informasi dan mempermudah komunikasi kan. Pertanyaan saya, kalau tidak ada yang perlu ditakutkan, kenapa harus disembunyikan?" ujar Azhar.

Menurutnya, cara ini juga bisa menjadi salah satu menjaga transparansi pemberian koordinasi atau perintah pada peserta PPDS. Dalam banyak kasus perundungan, junior mendapatkan instruksi khusus di luar pembelajaran oleh senior melalui grup chat.

"Ini kan grup pendidikan, ini kan grup jaringan, apa yang mau diprivasikan? Orangnya juga terbatas. Dia mau ngomongin misalnya kondisi pasien juga nggak apa-apa. Apa yang ditakutin?" tambahnya lagi.

NEXT: Tidak semua jenis grup WhatsApp dilaporkan

Tak Semua Jenis Grup WA Wajib Didaftarkan

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menjelaskan bahwa tidak semua grup Whatsapp harus dilaporkan ke Kemenkes.

Grup yang dilaporkan ke Kemenkes hanya grup chat yang memang digunakan untuk koordinasi dan pemberian perintah untuk peserta PPDS.

"Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," kata Aji.

Sanksi yang Diberikan

Azhar mengatakan pihak Kemenkes akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan grup yang sengaja tidak didaftarkan. Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Hukumannya tentu sesuai dengan aturan yang ada, ada gradasi-gradasinya. Kalau misalnya ada pungutan-pungutan di luar, kayak gitu sanksinya bisa lebih berat daripada misalnya kata-kata (perundungan verbal)," kata Azhar.

Jenis sanksi yang diberikan akan diberikan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Grup Whatsapp 'liar' yang ditemukan akan dibedah dan diperiksa secara mendalam sebelum akhirnya sanksi dijatuhkan.

"Jarkom liar ini akan kita bedah isinya apa. Jika hanya maki-maki pakai bahasa binatang ya mungkin teguran. Jika pemberian hukuman (pada junior) yang di luar kewajaran maka bisa hukuman sedang seperti skorsing dan lain-lain. Tergantung jarkom-nya isinya apa," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(avk/naf)
Polemik Grup WA PPDS
6 Konten
Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran terkait aturan pembuatan grup Whatsapp untuk peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS). Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan grup Whatsapp sebagai tempat perundungan dari senior pada junior.

Berita Terkait