Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menyiapkan penerapan label "Nutri Level" untuk produk pangan olahan. Diharapkan, sistem ini dapat mengedukasi konsumen terkait gula, garam, dan lemak (GGL).
Sebagai informasi, Nutri-Level atau sistem pelabelan yang bertujuan memberi informasi nutrisi pada kemasan produk makanan dan minuman telah diterapkan di banyak negara. Tujuannya adalah menunjukkan kandungan GGL yang tinggi atau rendah pada suatu produk.
Namun, sistem pelabelan atau Nutri-Level di setiap negara berbeda-beda.
- Label peringatan hitam atau warning label - diterapkan di Brasil, Uruguay, dan Chile
- Label Multiple Traffic Light (merah, oranye, dan hijau) - diterapkan di Inggris, Iran, dan Arab Saudi
- Healthier Choice Logo - diterapkan di Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam.
- Health Star Rising - diterapkan di Australia dan Selandia Baru
Lalu, Indonesia ingin mencontoh 'Nutri-Level' dari negara mana?
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan pihaknya telah mempelajari berbagai pendekatan terkait Nutri-Level dari banyak negara, termasuk Singapura, Amerika Serikat, dan Australia.
Regulasi Nutri-Level merupakan tindak lanjut dari UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 dan PP No.28 tentang pangan olahan.
"73 persen penyebab kematian di negeri kita berasal dari penyakit non-infeksi. Sebagian besar dipicu oleh konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Karena itu, kami mengatur sistem Nutri-Level agar masyarakat bisa lebih cerdas memilih makanan," ujar Taruna dalam acara detikcom Leaders Forum, Jumat (31/10/2025).
Label ini nantinya menampilkan informasi kadar gula, garam, dan lemak dengan tanda huruf A-D serta warna hijau hingga merah, mirip seperti sistem Nutri-Grade di Singapura. Nantinya, label ini akan berada di depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL).
(dpy/up)