Masuk List Kosmetik Berbahaya BPOM, Pinkflash Tawarkan Ganti Rugi! Ini Syaratnya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 05 Nov 2025 15:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/DragonImages)
Jakarta -

Kosmetik Pinkflash kembali masuk dalam daftar kosmetik mengandung bahan terlarang berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI di triwulan III 2025 atau periode Juli hingga September 2025.

Adapun dua produk yang masuk dalam daftar tersebut adalah:

  • PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR04 (positif mengandung pewarna K10)
  • PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR02 (positif mengandung Acid Orange)

BPOM RI mewanti-wanti pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikenal bersifat karsinogenik dan bisa merusak hati serta sistem saraf.

Perusahaan Buka Suara

Melalui laman Instagram resmi Pinkflash, perusahaan menghormati hasil laporan BPOM RI. Pasca edaran tersebut dirilis, Pinkflash sudah menghentikan seluruh penjualan dan distribusi dua produk terkait baik secara online maupun yang dipasarkan di offline store.

Pihaknya juga disebut akan mematuhi seluruh instruksi BPOM RI demi memastikan keamanan konsumen.

"Kami memastikan proses pemusnahan produk dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan yang berlaku," tandas Pinkflash, Rabu (5/11/2025).

Pinkflash memohon maaf kepada konsumen, mitra retail, distributor hingga publik atas ketidaknyamanan yang diberikan.

Sebagai bentuk kompensasi ganti rugi bagi konsumen yang telah membeli produk terkait, Pinkflash akan mengembalikan uang pembelian hingga dua kali lipat dari harga asli pembelian produk.



Simak Video "Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak"


(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork