Gudang Obat-Suplemen Ilegal di Jakbar Digrebek BPOM, Begini Modus Penjualannya

Gudang Obat-Suplemen Ilegal di Jakbar Digrebek BPOM, Begini Modus Penjualannya

Elmy Tasya Khairally - detikHealth
Kamis, 13 Nov 2025 14:50 WIB
Gudang Obat-Suplemen Ilegal di Jakbar Digrebek BPOM, Begini Modus Penjualannya
Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar (Ari Saputra/detikHealth)
Jakarta -

BPOM melakukan penggerebekan gudang farmasi ilegal di daerah Jakarta Barat dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 2,74 miliar. Pelaku menyediakan obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Penyedia suplier produk obat tidak memilki toko, baik online atau offline. Karenanya, penelusuran ini cukup membutuhkan waktu. Jika penjualan dilakukan online, maka tim cyber bisa bekerja dengan cepat.

"Dia lakukan di bawah meja gitu kurang lebih," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasaran produk dilakukan dengan cara pelaku menerima pesanan dari pelanggan lewat aplikasi WhatsApp. Setelah pelaku mengonfirmasi adanya kesediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek. Kemudian pelaku mengirim produk sesuai dengan resi tersebut.

"Jadi ini modusnya, modelnya model baru. Dan kita belajar dari ini, yang lain-lain akan seperti ini kita bisa tindaki lagi," kata Taruna.

ADVERTISEMENT

Mayoritas produk yang disita memiliki klaim. Salah satunya menambah stamina pria yang mengandung bahan kimia sildenafil citrate. Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian di laboratorium.

"Bahan kimia yang dia kandung bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak," kata Taruna.


Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka menunjukkan, kapasitas 70 paket dikirim setiap hari. Keuntungannya mencapai kurang lebih minimal Rp 1,1 juta untuk satu pesanan.

Kini, pelaku telah ditahan di Polda Metrojaya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda setiap itemnya paling banyak 5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(elk/up)

Berita Terkait