Isu mengenai keaslian sumber air mineral dalam kemasan dengan yang tercantum dalam label, kembali ramai menjadi sorotan publik. Sebagian konsumen mempertanyakan apakah klaim 'air pegunungan' benar-benar sesuai dengan sumber yang selama ini dipakai perusahaan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar menegaskan klaim sumber air tidak bisa dicantumkan sembarangan di label kemasan. Ada proses verifikasi sebelum suatu produk mendapatkan izin edar.
BPOM menjelaskan sebelum produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mencantumkan asal sumber air, mereka harus memenuhi aturan ketat terkait pelabelan.
"Sebelum mencantumkan label, ada aturan di peraturan BPOM tentang pelabelan. Jadi tidak sekonyong-konyong kami memberikan izin label 'ini air dari pegunungan', 'ini air dari mana'. Ada verifikasinya," tegas Taruna dalam konferensi pers, Minggu (16/11/2025).
Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang akan ditampilkan pada kemasan. Artinya, produsen harus membuktikan bahwa sumber air yang diklaim memang sesuai dengan lokasi dan karakteristik sumber yang sebenarnya.
BPOM menegaskan produk yang sudah mencantumkan label sumber air dan memiliki nomor izin edar resmi berarti sudah lolos verifikasi.
"Produsen yang sudah mencantumkan label air dari pegunungan dan memiliki izin edar dari BPOM berarti sudah terverifikasi," ujar Taruna.
(naf/up)