Sanksi BPOM RI Buat Pedagang Nakal yang Jualan Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker

Sanksi BPOM RI Buat Pedagang Nakal yang Jualan Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 09 Des 2025 18:31 WIB
Sanksi BPOM RI Buat Pedagang Nakal yang Jualan Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker
BPOM membongkar peredaran kosmetik ilegal. (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap peredaran kosmetik ilegal secara offline dan online dengan potensi nilai ekonomi hingga Rp 1,8 triliun. Itu diungkapkan oleh Kepala BPOM RI dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode 10-21 November 2025.

Pengawasan intensif ini dibagi menjadi dua, yaitu secara langsung di sarana produksi dan distribusi, serta patroli siber secara online. Bagi sarana produksi dan distribusi yang nakal, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa penarikan hingga pemusnahan produk.

"Tindak lanjut terhadap hasil pengawasan ini yang dilakukan Badan POM berupa sanksi administrasi, antara lain perintah penarikan, perintah pemusnahan, perintah penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik," ungkap Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taruna menambahkan importir terkait telah direkomendasikan sanksi hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pemberian sanksi ini diharapkan memberikan rasa jera bagi pelaku usaha yang nakal.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, untuk produk ilegal yang dijual secara online, BPOM telah mengirimkan rekomendasi take down tautan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Indonesian E-Commerce Association (i-DEA).

"Takedown tautan penjualan kosmetik selama periode intensif pengawasan berarti pencegahan peredaran kosmetik ilegal lebih luas dengan estimasi potensi keekonomian mencapai Rp 1,84 triliun," ungkapnya.

Pada pengawasan secara langsung BPOM menemukan 108 produk kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi lebih dari Rp 26,2 miliar. Rincian produk yang ditemukan meliputi kosmetik tanpa izin edar 94,30 persen, kosmetik mengandung bahan berbahaya 1,99 persen, kosmetik kedaluwarsa 1,47 persen, penggunaan tidak sesuai definisi kosmetik 1,46 persen, dan kosmetik impor tanpa SKI (surat keterangan impor) dan PIB (pemberitahuan impor barang) 0,78 persen.

Sedangkan pada patroli siber, BPOM menemukan setidaknya 5.313 tautan kosmetik ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar atau mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 76,8 persen (4.079 tautan) berupa produk tanpa nomor izin edar dan 23,2 persen (1.234 tautan) produk mengandung bahan dilarang.

"Hasil penelusuran menunjukkan lima lokasi asal pengiriman tertinggi, yaitu Jakarta Barat dengan 1.215 tautan, Kabupaten Tangerang dengan 407 tautan, Kabupaten Bogor dengan 305 tautan, Jakarta Utara 251 tautan, dan Medan sebanyak 191 tautan," tandas Taruna.

Halaman 2 dari 2
(avk/kna)

Berita Terkait