Menteri Kesehatan buka suara soal kejadian perundungan di program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menutup prodi mata Universitas Sriwijaya di RS Mohammad Hoesin (RSHS).
Salah satu junior dari peserta PPDS di sana dilaporkan mengalami perundungan hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri, sebelum akhirnya memilih keluar dari PPDS. Berkaitan dengan kejadian tersebut, Menkes menyayangkan kejadian perundungan junior di PPDS masih terus terjadi.
Ia menegaskan, pihaknya terus akan menindak tegas aksi perundungan yang terjadi pada program PPDS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini terjadi bukan yang pertama kalinya. Yang kemarin di UNDIP juga seperti itu. Dan kita sudah sama Kementerian Dikti (pendidikan tinggi) sudah keras bilang bahwa ini jangan terjadi. Terjadi lagi kan ini yang di Palembang," ujar Menkes pada detikcom, ketika ditemui di Depok, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026).
Menkes menyebut kejadian perundungan di PPDS sudah terjadi sistematik. Oleh karena itu, pihaknya langsung memberhentikan sementara prodi mata Unsri di RSHS.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar kejadian ini bisa dicegah dan prodi PPDS yang terkait bisa melakukan perbaikan.
"Jadi sama prosedurnya kita adalah karena ini sudah sistemik terjadi, kita hentikan dulu prodinya. Kita minta bahwa diperbaiki agar ini tidak terjadi lagi. Terusnya ya harus ada komitmen dari fakultas kedokterannya dan rumah sakitnya untuk memastikan praktik-praktik ini nggak terjadi," sambungnya.
Salah satu bentuk perundungan yang diterima junior PPDS prodi mata tersebut adalah diminta untuk membiayai keperluan pribadi dan gaya hidup mewah senior. Menurut Menkes, uang dikeluarkan bisa mencapai miliaran rupiah.
"Biasanya (pungli) dipakai buat macem-macem lah. Buat entertain senior, buat beliin bensin, buat kalau mau ada fasilitas acara-acara dia bayarin. Nggak proper lah, dan itu bisa miliaran per tahun," kata Menkes.
"Kalau yang di UNDIP itu kan sampai meninggal jadi pidana. Kalau ini kita kasih sanksi administratif," tandas Menkes berkaitan dengan hukuman yang diberikan.
Simak Video "Video Kemenkes Minta Pelaku Bullying PPDS Unsri Diskros hingga Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
(avk/kna)











































