Kemenkes Setop PPDS Mata Unsri di RSUP M Hoesin gegara Bullying, Sampai Kapan?

Kemenkes Setop PPDS Mata Unsri di RSUP M Hoesin gegara Bullying, Sampai Kapan?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 15 Jan 2026 06:26 WIB
Kemenkes Setop PPDS Mata Unsri di RSUP M Hoesin gegara Bullying, Sampai Kapan?
PPDS Mata Unsri disetop sementara buntut viral dugaan bullying. Foto: Getty Images/graphixel
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI menyetop sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, buntut kasus perundungan atau bullying.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, ditemukan adanya praktik pengeluaran biaya tidak terduga yang berkaitan dengan pembiayaan 'lifestyle' atau gaya hidup para senior, yang dibebankan kepada peserta didik.

Pemberhentian sementara ini secara resmi tertuang dalam surat keputusan yang dirilis Kemenkes 6 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sampai Kapan?

Surat keputusan yang diteken Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, tersebut menjelaskan penghentian sementara akan berlangsung sampai sejumlah syarat dipenuhi oleh pihak RSUP M Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Pertama, Kemenkes meminta RSUP M Hoesin dan FK Unsri, bersama seluruh residen PPDS Ilmu Kesehatan Mata, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait dengan praktik bullying atau perundungan, serta melaporkannya kepada pimpinan masing-masing institusi.

Setelahnya, RSUP M Hoesin dan FK Unsri diminta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaku korban bullying OA, membiayai sejumlah kebutuhan mulai dari tiket pesawat, biaya seminar, sewa lapangan padel dan alat olahraga, party, antar-jemput anak senior, pembelian skincare, uang cash, dan sebagainya.

Ketiga, kedua institusi tersebut diwajibkan menyusun rencana aksi (action plan) pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan, menyepakatinya bersama, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan rencana tersebut kepada Kemenkes RI.

"Penghentian sementara ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. RSUP M Hoesin dan FK Universitas Sriwijaya wajib segera melakukan pembenahan, menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat, serta menyusun rencana aksi pencegahan bullying yang konkret," kata Azhar Jaya saat dihubungi detikcom Rabu (14/1/2026).

"Penyelenggaraan kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata baru bisa dilakukan setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi dan kami menerima laporan progres perbaikannya," lanjut dia.

Kemenkes kembali menekankan kelanjutan program sepenuhnya bergantung pada komitmen dan penyelesaian langkah-langkah perbaikan yang diminta.

Rektorat Universitas Sriwijaya dilaporkan sudah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bullying tersebut. Ada 6 orang senior dijatuhi sanksi mulai dari SP 1, SP 2, hingga penundaan wisuda.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kemenkes Minta Pelaku Bullying PPDS Unsri Diskros hingga Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads