BPOM RI Perintahkan Nestle Tarik Susu S-26 Promil Gold pHPro 1, Ini Alasannya

BPOM RI Perintahkan Nestle Tarik Susu S-26 Promil Gold pHPro 1, Ini Alasannya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 16 Jan 2026 07:43 WIB
BPOM RI Perintahkan Nestle Tarik Susu S-26 Promil Gold pHPro 1, Ini Alasannya
Ilustrasi sufor. (Foto: iStock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menarik produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1. Langkah ini diambil menyusul peringatan keamanan pangan global terkait potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku produk tersebut.

Meskipun pengujian sampel oleh BPOM menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena produk ini dikonsumsi oleh bayi yang merupakan kelompok usia rentan.

"Tentu karena ini produk untuk bayi tentu kita sangat perlu berhati-hati. Lebih bagus mencegah sebelum terjadi daripada sudah terjadi keracunan karena bisa fatal. Oleh karena itu kita meminta supaya itu ditarik," tegas Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Produk dan Nomor Bets yang Ditarik

Penarikan ini hanya berlaku secara spesifik untuk produk dengan detail sebagai berikut:

  • Merek: S-26 Promil Gold pHPro 1 (Formula bayi usia 0-6 bulan).
  • Nomor Izin Edar: ML 562209063696.
  • Nomor Bets: 51530017C2 dan 51540017A1.

ADVERTISEMENT

Toksin Cereulide di Balik Penarikan Sufor Nestle

Penarikan ini dipicu oleh masalah pada bahan baku minyak arachidonic acid (ARA) dari pabrik Nestlé di Swiss. Toksin cereulide yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus ini memiliki karakteristik yang sangat diwaspadai.

Hingga saat ini, BPOM memastikan belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait konsumsi susu formula tersebut.

Menanggapi isu keamanan pangan ini, Taruna Ikrar memastikan bahwa BPOM telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Penarikan ini adalah bentuk tanggung jawab BPOM saat ditemukan masalah pasca-izin edar (post-market).

"Badan POM tidak kecolongan. Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang telah dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut," ungkap Taruna.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak Nestlé Indonesia dan memerintahkan pemusnahan stok di gudang serta penarikan seluruh produk yang sudah sampai di tangan masyarakat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Susu Nestle Ditarik di 49 Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads