Kasus dua pria yang melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A terus menjadi sorotan publik. Polisi mengungkap, kedua pelaku berinisial HW dan FTR baru saling mengenal selama tiga hari sebelum akhirnya janjian pulang kerja bersama dan melakukan aksi tidak senonoh di dalam bus.
"Kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (19/1/2026).
Menurut Onkoseno, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Namun polisi tidak serta-merta percaya dan masih mendalami hubungan serta kemungkinan adanya aksi serupa sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi saat bus dalam kondisi penuh dan para penumpang berdiri. Posisi kedua pelaku berada tepat di belakang korban.
Dalam aksinya, FTR meraba alat kelamin HW hingga mengeluarkan sperma yang kemudian mengenai pakaian korban.
"Korban awalnya mengira itu tetesan air AC karena cairannya menetes sampai ke kaki. Baru kemudian disadari bahwa itu sperma," jelas Onkoseno.
Aksi tersebut akhirnya diketahui penumpang lain. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menegaskan bahwa peristiwa tersebut perlu dilihat bukan hanya dari sisi hukum dan moral, tetapi juga dari perspektif kesehatan jiwa dan psikologi.
"Kasus ini memang memancing kemarahan, jijik, dan kebingungan publik. Tapi kita perlu menempatkannya secara jernih agar tidak jatuh pada stigma, sekaligus tidak menormalisasi perilaku yang jelas melanggar etika, hukum, dan kesehatan publik," ujar dr Lahargo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam psikologi, seksualitas merupakan konsep yang luas, mencakup identitas seksual, orientasi seksual, perilaku seksual, serta nilai dan tanggung jawab sosial. Seksualitas bukan hanya soal dorongan biologis, tetapi juga soal kontrol diri dan empati terhadap orang lain.
"Seksualitas itu manusiawi, tapi cara mengekspresikannya harus beradab," tegasnya.
Menurut dr Lahargo, perilaku seksual yang sehat setidaknya memenuhi beberapa prinsip utama, yakni dilakukan secara konsensual, berada di ruang privat, tidak merugikan orang lain, serta berada dalam kendali diri.
"Dalam kasus ini, meskipun kedua pelaku sama-sama setuju, penumpang lain di bus tidak pernah memberi persetujuan untuk menjadi 'penonton' perilaku seksual tersebut. Consent bukan hanya antar pelaku, tapi juga terhadap ruang dan orang lain di sekitarnya," jelasnya.
Ia menekankan, ruang publik memiliki fungsi sosial sebagai tempat yang aman, netral, dan bebas dari eksploitasi seksual. Perilaku seksual eksplisit di ruang publik bisa memicu trauma, menimbulkan rasa takut, serta merupakan bentuk pelecehan seksual tidak langsung terhadap orang lain yang ada di sana.
dr Lahargo juga mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan keliru dengan mengaitkan kasus ini pada orientasi seksual tertentu."Orientasi seksual, baik heteroseksual maupun homoseksual, tidak otomatis berkaitan dengan perilaku menyimpang atau tidak etis. Perilaku melanggar norma bisa dilakukan oleh siapa saja ketika kontrol diri dan empati gagal," ujarnya.
Tanpa bermaksud mendiagnosis individu tertentu, dr Lahargo menjelaskan bahwa dalam dunia psikiatri ada beberapa kondisi yang bisa berkaitan dengan perilaku seksual tak terkendali di ruang publik. Di antaranya adalah exhibitionistic disorder, yaitu dorongan untuk mempertontonkan aktivitas seksual kepada orang lain tanpa persetujuan mereka, serta compulsive sexual behavior disorder (CSBD), yakni dorongan seksual yang berulang dan sulit dikendalikan meski berdampak negatif.
"Namun perlu dicatat, diagnosis hanya bisa ditegakkan lewat pemeriksaan profesional, bukan oleh asumsi publik," tegasnya.
Masyarakat perlu bersikap tegas terhadap perilaku semacam ini karena menyangkut perlindungan ruang publik. Namun di saat yang sama, pendekatan yang digunakan harus tetap rasional dan tidak berubah menjadi persekusi atau stigma terhadap kelompok tertentu.
"Perilaku salah perlu dikoreksi, bukan dijadikan alasan untuk membenci," kata dr Lahargo.
Ia menegaskan seksualitas adalah bagian alami dari manusia, tetapi kedewasaan seksual justru diukur dari kemampuan mengendalikan diri dan menghormati hak orang lain.
"Ruang publik bukan tempat pelampiasan dorongan pribadi. Dorongan seksual itu manusiawi, mengendalikannya adalah tanda kedewasaan," pungkasnya.











































