Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut insentif atau tunjangan khusus untuk dokter spesialis yang praktik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bakal mulai diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI di Januari 2026.
Regulasi ini sebetulnya sudah berjalan sejak tahun lalu, tetapi Menkes mengakui masih ada hambatan distribusi tunjangan yang semula dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK). Karenanya, pemerintah melakukan evaluasi pemberian tunjangan.
"Yang tahun ini, Januari ini langsung dari pusat," kata Menkes saat ditemui di Kantor Kemenkes RI Jakarta, Kamis (22/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak semua (pemda) jalanin. Biasalah kalau ada peraturan baru mereka (pemda memiliki alasan) mau dipakai untuk yang lain," lanjut Menkes.
Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan tidak lancar memberikan insentif kepada sedikitnya 1.500 dokter spesialis yang kini tengah berpraktik di daerah 3T.
"Tahun lalu tuh dimasukkan dari DAK. Pas lewat DAK ada yang nggak lancar penyalurannya. Tapi yang tahun ini, Januari ini langsung masukinnya dari pusat," sambung Menkes.
Sebelumnya diberitakan, Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR juga menyoroti persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian insentif Rp 30 juta per bulan untuk dokter spesialis yang melayani masyarakat di 3T.
"Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden dalam memberikan tunjangan khusus kepada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes, 19 Januari.
Tunjangan dokter spesialis yang bertugas di 3T bakal ditransfer ke rekening dokter spesialis.
"Ini akan langsung transfer ke rekening," tegas Budi.
(sao/sao)











































