Viral konten olahan makanan seperti siomay hingga abon yang disebut berbahan dasar ikan sapu-sapu. Fenomena ini langsung menuai perhatian publik, mengingat ikan tersebut selama ini dikenal hidup di perairan tercemar, termasuk sungai-sungai di kawasan perkotaan.
Ada kekhawatiran paparan cemaran saat masuk ke tubuh dalam jangka waktu panjang bisa berisiko termasuk potensi kanker. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi ikan yang berasal dari perairan tercemar karena berpotensi membahayakan kesehatan.
"Kalau ikannya hidup di sungai yang tercemar, maka yang berbahaya bukan hanya ikannya, tapi semua cemaran yang dia makan. Logam berat itu tidak bisa dibersihkan hanya dengan dimasak," beber Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, Selasa (27/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dr Nadia, ikan yang hidup di lingkungan tercemar berisiko mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk logam berat dan bahan toksik lain yang dapat terakumulasi di dalam tubuh manusia.
"Kalau ikannya makan limbah atau cemaran, maka itu pasti masuk ke tubuh ikannya. Dan ketika dikonsumsi manusia, zat itu ikut masuk ke tubuh kita," tegasnya.
Senada dengan Kemenkes, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) semula menekankan ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung dan perairan tercemar lainnya tidak layak dikonsumsi.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebut ikan tersebut berpotensi mengandung logam berat berbahaya dan bakteri patogen.
"Pada perairan yang tercemar, risiko kontaminasi logam berat sangat tinggi. Termasuk cemaran bakteri seperti E coli yang berbahaya jika dikonsumsi," beber Hasudungan, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, secara teori ikan sapu-sapu bisa dikonsumsi apabila berasal dari budidaya terkontrol dan telah melalui uji laboratorium keamanan pangan. Namun kondisi tersebut sangat berbeda dengan ikan sapu-sapu yang hidup liar di sungai.
Risiko Logam Berat
Menurut Hasudungan, ikan hasil tangkapan liar dari sungai tidak melalui sistem pengawasan mutu pangan. Padahal, standar konsumsi ikan di Indonesia mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur batas aman cemaran, seperti:
- Timbal (Pb)
- Kadmium (Cd)
- Merkuri (Hg)
- Arsen (As)
"Kalau ikan berasal dari sungai tercemar, sangat mungkin kandungan logam beratnya melebihi ambang batas aman. Konsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan keracunan kronis," jelasnya.
Logam berat tersebut diketahui dapat merusak organ tubuh seperti ginjal, hati, hingga sistem saraf, serta meningkatkan risiko kanker jika terakumulasi dalam waktu lama.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tren makanan viral tanpa mengetahui asal bahan bakunya. Meski diolah menjadi siomay, abon, atau produk lain, ikan yang berasal dari perairan tercemar tetap berisiko membahayakan kesehatan.
"Masalahnya bukan di cara mengolahnya, tapi di sumber ikannya. Kalau sumbernya sudah tercemar, tidak ada proses memasak yang bisa menghilangkan logam berat," tegas Hasudungan.
Pemprov DKI juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi hasil tangkapan liar dari sungai.











































