BPOM Evaluasi Izin Whip Pink Viral, Soroti Dugaan Marketing untuk 'Mabuk Instan'

BPOM Evaluasi Izin Whip Pink Viral, Soroti Dugaan Marketing untuk 'Mabuk Instan'

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 30 Jan 2026 17:13 WIB
BPOM Evaluasi Izin Whip Pink Viral, Soroti Dugaan Marketing untuk Mabuk Instan
Ilustrasi whip pink. (Foto: Getty Images/Dragon Claws)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar menekankan akan mengkaji ulang izin edar 'whip pink' viral yang belakangan diduga disalahgunakan oleh sejumlah orang demi mendapat efek 'mabuk instan' dari nitrous oxide dinitrogen monoksida.

Gas di dalam tabung whip pink tersebut juga dikenal sebagai 'laughing gas' atau gas tertawa. Jika sengaja dihirup, di awal pemakaian akan memberikan efek relaks sementara hingga halusinasi. Namun, dalam jangka panjang bisa berakhir mematikan.

Dugaan ini juga ramai disorot netizen lantaran sejumlah postingan di Instagram resmi whip pink kerap mengaitkan alat tersebut dengan party dan gambar astronot, yang diduga berkaitan dengan efek mabuk, bak 'melayang' di luar angkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Whippin cream sudah ada empat izin edar di kita, termasuk yang viral kemarin. Makanya kita akan evaluasi, karena penggunaannya itu kan untuk makanan, kita evaluasi juga izin perusahaan, meski bukan di ranah kita, kita sampaikan ke kementerian terkait, kementerian investasi dan badan perlindungan konsumen nasional (BPKN), terus yang kedua produknya kita akan arahkan sesuai dengan aturan yang ada," terang Prof Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, Jumat (30/1/2026).

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait dengan edukasi ke masyarakat, disebutnya akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Terlebih, nitrous oxide juga dipakai untuk penggunaan anestesi. Mengutip Permenkes, Prof Taruna menekankan pelarangan penggunaan di luar anestesi seharusnya sudah diatur.

ADVERTISEMENT

"Sementara Badan Pom kan khusus yang berupa makanan, khususnya yang whipped cream ya, kita tahu juga bahwa N2O itu secara chemical memberikan efek yang sangat dibutuhkan untuk proses bagaimana menidurkan, terjadinya proses nyaman bagi pasien, tapi kenapa digunakan dengan cara seperti itu? Ya itulah kreativitas di masyarakat, berdasarkan kreativitas itu kita akan evaluasi dan kita laksanakan," lanjutnya.

Sementara terkait dugaan marketing yang sengaja diperuntukkan di luar penggunaan whipped cream, BPOM juga sudah melakukan analisis lebih lanjut. Termasuk kemungkinan whip pink sengaja dijual di sejumlah acara pesta tertentu.

Sanksi tegas dari BPOM RI ditegaskan tidak hanya bisa berupa penarikan produk terkait, melainkan potensi pidana.

"Intinya teman-teman, Badan POM konsisten melindungi masyarakat kita, karena kita juga kasus-kasus yang berhubungan dengan whipped cream ini mudah-mudahan tidak berkembang ke masyarakat yang lain khususnya anak-anak sekolah, ABG, dan para siswa, itu kalau dari BPOM sudah ada aturan khusus untuk makanan dan termasuk untuk bagaimana pembatasannya," tutur dia.

"Tim kami dari siber dan tim intellijen lagi bekerja sekarang kita akan menandai penjualan-penjualan yang di online, dan kita temukan memang itu terdapat kesalahan dan seperti yang dilaporkan tadi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mengenal N2O, Gas Pembuat Whipped Cream yang Juga Dipakai di Dunia Medis"
[Gambas:Video 20detik] (naf/kna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads