Beberapa waktu terakhir produk Whip Pnik menjadi sorotan pengguna media sosial. Produk berupa gas nitrous oxide di dalam tabung ini berfungsi sebagai pembuat whipped cream dalam dunia kuliner. Tujuannya adalah agar whipped cream yang dihasilkan bisa mengembang dan bertekstur lembut.
Namun, belakangan rupanya diketahui gas dari produk ini juga disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi euforia melalui inhalasi. Hal ini tentu saja berbahaya, tapi tak semua orang memahaminya.
Dipakai Sebagai Anestesi Ringan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spesialis paru Prof dr Erlina Burhan, SpP(K) menjelaskan kegunaan nitrous oxide dalam dunia pangan dan dunia medis. Dalam dunia medis, gas nitrous oxide digunakan sebagai anestesi ringan dan penggunaannya diawasi secara ketat.
Prof Erlina menjelaskan gas nitrous oxide memang tidak ditujukan untuk dihirup secara langsung. Penyalahgunaan ini dilakukan untuk mendapatkan efek euforia atau 'fly' secara singkat. Cara ini yang membuat gas tersebut dikenal sebagai 'laughing gas'.
"Penting diketahui, penyalahgunaan inhalasi N₂O tidak hanya berisiko, tetapi juga secara eksplisit tidak didukung oleh produsen. Dalam ketentuan penggunaan, tertulis jelas bahwa penggunaan untuk tujuan inhalasi dilarang," ungkap Prof Erlina melalui akun X-nya, dikutip detikcom dengan izin yang bersangkutan, Jumat (30/1/2026).
"Gas berperan membantu membentuk tekstur atau foam pada bahan makanan, lalu dilepaskan ke udara, sehingga tidak dimaksudkan untuk dihirup atau masuk ke saluran napas manusia," tambah Prof Erlina berbicara soal kegunaan gas nitrous oxide pada industri pangan.
Bahaya Hipoksia pada Paru-paru
Paparan secara langsung dapat berpengaruh besar pada organ paru-paru. Salah satunya dampaknya adalah hipoksia ketika paru-paru kekurangan oksigen. Gejala hipoksia yang muncul dapat meliputi pusing, lemas, hingga kehilangan kesadaran.
"Pada kondisi yang lebih berat, hipoksia dapat menyebabkan cedera serius, termasuk kerusakan otak. Risiko ini nyata dan dapat terjadi secara tiba-tiba," ungkap Prof Erlina.
Karena nitrous oxide disimpan sebagai gas bertekanan, penyalahgunaannya juga dikaitkan dengan risiko cedera rongga dada. Prof Erlina menyebut beberapa contohnya seperti kejadian pneumomediastinum atau pneumotoraks.
Pneumomediastinum adalah kondisi ketika udara terperangkap di mediastinum (ruang di tengah dada di antara paru-paru) yang bisa menyebabkan nyeri dada dan sesak. Sementara itu, pneumotoraks merupakan kondisi ketika udara masuk ke rongga pleura sehingga paru-paru mengempis sebagian atau seluruhnya dan menimbulkan sesak napas mendadak.
Keduanya merupakan kondisi medis berbahaya dan memerlukan penanganan khusus.
Efek Fatal pada Sistem Kardiovaskuler dan Saraf
Prof Erlina mengungkapkan penyalahgunaan nitrous oxide juga berkaitan dengan risiko tromboemboli (gumpalan darah yang menghalangi aliran darah melalui pembuluh vena), khususnya jika dilakukan secara berulang. Kondisi ini mencakup bekuan darah di tungkai atau emboli paru, yang dapat mengancam nyawa.
Gas nitrous oxide juga menyebabkan defisiensi fungsional vitamin B12, sehingga mengganggu kesehatan sistem saraf. Vitamin tersebut berguna untuk menjaga lapisan pelindung saraf.
"Gejala gangguan saraf akibat penyalahgunaan N₂O meliputi kebas dan kesemutan di tangan dan kaki, kelemahan, gangguan keseimbangan, serta kesulitan berjalan. Pada sebagian orang juga dapat muncul kebingungan, perubahan perilaku, hingga halusinasi," tambah Prof Erlina.
Kekurangan fungsi vitamin B12 juga bisa menyebabkan anemia megaloblastik.
"Karena itu, dampak penyalahgunaan N₂O tidak hanya berupa pusing sesaat, tetapi dapat meluas dan bersifat serius," tandasnya.
BPOM RI Bakal Ketatkan Pengawasan
Beberapa waktu lalu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi lebih lanjut. Ia juga menambahkan akan meningkatkan pengawasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya ada potensi bahaya dan ketergantungan dari penyalahgunaan gas nitrous oxide, meski zat tersebut legal digunakan untuk kebutuhan medis dan kuliner.
"Jadi Badan POM mempunyai atensi yang besar terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida ini," ungkap Taruna Ikrar.
"Untuk pengawasannya kita akan bekerja sama, tentu saja dengan Badan Narkotika Nasional, dengan Kepolisian, dengan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan aturan pemakaiannya," tandasnya.











































