Gaduh soal Penyalahgunaan N2O, Ahli Desak Aturan Penjualan Diperketat

Gaduh soal Penyalahgunaan N2O, Ahli Desak Aturan Penjualan Diperketat

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Minggu, 01 Feb 2026 18:13 WIB
Gaduh soal Penyalahgunaan N2O, Ahli Desak Aturan Penjualan Diperketat
Foto: Getty Images/Dragon Claws
Jakarta -

Ahli Kesehatan dari Universitas Griffith, Dicky Budiman mendorong pemerintah untuk segera membatasi volume dan pola penjualan dinitrogen oksida (N2O). Ini setelah ramai-ramai gas tersebut banyak disalahgunakan.

"Dan tentu pengawasan. Harus ada label peringatan kesehatan yang eksplisit, harus tegas, jelas," kata Dicky dikutip dari video 20detik, Minggu (1/2/2026).

"Tentu juga ini yang penting, untuk para tenaga kesehatan yang juga harus diberikan pemahaman, kewaspadaan, pengetahuan tentang skrining inhalansia dan gas pada keluhan neurologis muda," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicky menambahkan ini bertujuan jika nantinya ada pasien muda yang datang ke IGD dengan gangguan neurologis maka diperlukan pemeriksaan lengkap akibat inhalansia dan gas N2O.

"Termasuk juga pelaporan berbasis sindrom kalau ini terjadi. Ini untuk apa? Untuk serveilans berbasis instalasi gawat darurat dan bahkan pada sekolah-sekolah," kata Dicky.

ADVERTISEMENT

"Yang membuat zat berbahaya itu bukan ilegalitasnya, tapi efek biologis pada otak dan tubuh," sambungnya.

Salah Pemahaman pada N2O

Senada, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap awalnya memaparkan bahwa pemahaman penggunaan gas N2O dalam tabung seperti Whip Pink sering disalahpahami. Yakni seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat, sehingga tidak berbahaya.

"Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers terkait kematian Lula Lahfah di Polres Jaksel, Jumat (30/1/2026).

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim terus melalukan komunikasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kemenkes dan BPOM, untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O.

Hal ini agar penerapan enerapan UU Kesehatan No 17 tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa," tutur Zulkarnain.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kenali Gejala Korban Penyalahgunaan Gas N2O"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads