MK Kabulkan Uji Materi Independensi Kolegium, Guru Besar Kedokteran Titip Pesan ke Menkes

MK Kabulkan Uji Materi Independensi Kolegium, Guru Besar Kedokteran Titip Pesan ke Menkes

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 03 Feb 2026 15:45 WIB
MK Kabulkan Uji Materi Independensi Kolegium, Guru Besar Kedokteran Titip Pesan ke Menkes
Potret MGBKI (detikHealth/Nafilah)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait posisi dan independensi kolegium. Permohonan ini diajukan oleh salah satu guru besar Universitas Airlangga Djohansjah Marzoeki dan diputus dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ada ketidaksinkronan aturan soal status independen kolegium. Pada satu sisi disebut independen, tetapi di sisi lain tugas, fungsi, dan wewenangnya justru diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi independensi kolegium.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut kolegium memiliki peran penting dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kompetensi. Karena itu, kolegium dinilai harus benar-benar independen tanpa intervensi pihak lain.

MK membandingkan pengaturan ini dengan kebijakan sebelumnya di UU 29/2004 dan UU 36/2014, yang secara tegas mengatur tugas kolegium, termasuk menyusun standar pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bersama berbagai unsur, lalu disahkan Konsil Kedokteran Indonesia.

ADVERTISEMENT

Menurut MK, dalam UU Kesehatan terbaru, terlalu banyak pendelegasian pengaturan ke aturan turunan. Hal ini dikhawatirkan membuka ruang menguatnya peran pemerintah dalam hal yang seharusnya menjadi ranah keilmuan kolegium.

MK juga menyoroti Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang menyebut kolegium sebagai 'alat kelengkapan konsil'. Penyebutan ini dinilai membuat posisi kolegium seolah menjadi bawahan konsil, padahal di pasal lain kolegium disebut sebagai bagian dari keanggotaan.

Ketidaksinkronan ini yang dinilai bisa memicu ketidakpastian hukum dan mengganggu independensi kolegium. Khawatirnya, pada akhirnya bisa berdampak pada hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menanggapi putusan ini dengan mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan putusan MK.

Perwakilan MGBKI, Prof Teddy Prasetyono, menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku langsung. Putusan ini tidak membubarkan lembaga, melainkan menilai norma hukumnya, sehingga tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi otomatis gugur demi hukum.

"MGBKI menegaskan Putusan MK Nomor 111 dan 182/PUU-XXII/2024 bersifat final, mengikat, dan berlaku langsung tanpa menunggu keputusan lembaga lain. Putusan ini tidak membubarkan lembaga, tetapi menilai norma hukum, sehingga tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi otomatis gugur demi hukum," demikian salah satu poin yang dibacakan Prof Teddy Prasetyono, perwakilan MGBKI dalam konferensi pers Selasa (3/2/2026).

"MGBKI mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan putusan MK, menghindari multitafsir, serta memastikan kolegium tidak lagi diposisikan sebagai subordinat. Dialog berbasis ilmu pengetahuan perlu diperkuat dengan prioritas pada mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Guru Besar Kedokteran Lega atas Putusan MK soal Independensi Kolegium"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads