Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir melaporkan jumlah pasien gagal ginjal yang terputus pengobatannya akibat penonaktifan mendadak status Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terus meningkat.
Awalnya, pada Rabu (4/2/2026) pukul 08.00 WIB, KPCDI menerima sekitar 30 keluhan dari pasien. Namun dalam waktu sehari, hingga Kamis (5/2), jumlah laporan melonjak menjadi 160 pasien.
Menurut Tony, kondisi ini jelas mengancam nyawa pasien gagal ginjal, karena prosedur cuci darah (hemodialisis) yang terjadwal rutin dilakukan terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyesalkan proses verifikasi data di Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak berjalan optimal. Meski belakangan sejumlah pasien berhasil direaktivasi status PBI-nya, tidak sedikit pasien gagal ginjal PBI beralih menjadi peserta mandiri di tengah kondisi darurat.
"Sebagian berhasil reaktivasi, sebagian lagi terpaksa kembali menjadi peserta mandiri. Sambil menunggu proses verifikasi dari Kemensos yang butuh waktu, kami akhirnya memutuskan membantu membayar iuran BPJS mereka," kata Tony saat dihubungi detikcom Kamis (5/2/2026).
KPCDI membayarkan iuran BPJS satu keluarga dari sejumlah pasien terdampak. Hingga saat ini, tercatat ada 11 keluarga pasien yang iurannya dibayarkan oleh komunitas agar proses cuci darah tetap bisa berjalan.
Tony mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pejabat terkait. Namun, ia menilai masalah utama tetap berada pada proses verifikasi data di Kemensos.
Ia menyesalkan sebelum penonaktifan dilakukan, tidak ada mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang kepada pasien.
"Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif," ujarnya.
Dalam kondisi seperti ini, pasien dihadapkan pada pilihan sulit, membayar biaya cuci darah yang bisa mencapai sekitar Rp1 juta per tindakan, atau mengurus administrasi ke dinas sosial dan BPJS di saat kondisi-nya juga terbilang darurat.
Tony meyakini jumlah pasien terdampak sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlapor ke KPCDI. Ia menyebut banyak pasien yang menjadi 'silent victim' karena tidak memiliki akses komunitas atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
"Saya yakin jumlahnya ribuan. Hanya saja banyak yang tidak bersuara. Mereka ini korban diam," ucapnya.
KPCDI mendorong perbaikan mekanisme verifikasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak membahayakan keselamatan pasien gagal ginjal yang bergantung pada terapi cuci darah rutin.
(naf/kna)











































