Fakta-fakta 160 Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Berobat Imbas PBI BPJS Nonaktif

Round Up

Fakta-fakta 160 Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Berobat Imbas PBI BPJS Nonaktif

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Jumat, 06 Feb 2026 06:08 WIB
Fakta-fakta 160 Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Berobat Imbas PBI BPJS Nonaktif
Hemodialisis atau cuci darah. Foto: Getty Images/iStockphoto/saengsuriya13
Jakarta -

Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendadak berstatus nonaktif sehingga tak bisa digunakan untuk berobat. Bahkan, sebanyak 160 pasien gagal ginjal dilaporkan terputus akses pengobatannya akibat hal tersebut.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Awalnya, pada Rabu (4/2/2026) pukul 08.00 WIB, KPCDI menerima sekitar 30 keluhan dari pasien. Namun dalam waktu sehari, hingga Kamis (5/2), jumlah laporan melonjak menjadi 160 pasien.

Menurut Ketua KPCDI, Tony Samosir, kondisi ini jelas mengancam nyawa pasien gagal ginjal, karena prosedur cuci darah (hemodialisis) yang terjadwal rutin dilakukan terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyesalkan proses verifikasi data di Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak berjalan optimal. Meski belakangan sejumlah pasien berhasil direaktivasi status PBI-nya, tidak sedikit pasien gagal ginjal PBI beralih menjadi peserta mandiri di tengah kondisi darurat.

"Sebagian berhasil reaktivasi, sebagian lagi terpaksa kembali menjadi peserta mandiri. Sambil menunggu proses verifikasi dari Kemensos yang butuh waktu, kami akhirnya memutuskan membantu membayar iuran BPJS mereka," kata Tony saat dihubungi detikcom, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

KPCDI membayarkan iuran BPJS satu keluarga dari sejumlah pasien terdampak. Hingga saat ini, tercatat ada 11 keluarga pasien yang iurannya dibayarkan oleh komunitas agar proses cuci darah tetap bisa berjalan.

Jumlah Pasien Gagal Ginjal yang Terdampak Diperkirakan Lebih Besar

Di sisi lain, Tony mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pejabat terkait. Namun, ia menilai masalah utama tetap berada pada proses verifikasi data di Kemensos.

Ia menyesalkan sebelum penonaktifan dilakukan, tidak ada mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang kepada pasien.

"Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif," ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, pasien dihadapkan pada pilihan sulit, membayar biaya cuci darah yang bisa mencapai sekitar Rp 1 juta per tindakan, atau mengurus administrasi ke dinas sosial dan BPJS di saat kondisinya juga terbilang darurat.

Tony meyakini jumlah pasien terdampak sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlapor ke KPCDI. Ia menyebut banyak pasien yang menjadi 'silent victim' karena tidak memiliki akses komunitas atau tidak tahu harus mengadu ke mana.

"Saya yakin jumlahnya ribuan. Hanya saja banyak yang tidak bersuara. Mereka ini korban diam," ucapnya.

KPCDI mendorong perbaikan mekanisme verifikasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak membahayakan keselamatan pasien gagal ginjal yang bergantung pada terapi cuci darah rutin.

Cerita Pasien Gagal Ginjal

Di balik angka ratusan pasien terdampak, ada banyak kisah pilu yang terjadi di lapangan. Salah satunya dialami Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Di tengah perjuangannya melawan gagal ginjal, ia harus menelan pil pahit lantaran akses pengobatan gratisnya melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak diputus tanpa pemberitahuan.

Kejadian ini terjadi saat Ajat sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Mirisnya, kabar penonaktifan itu datang justru saat proses medis sudah berjalan.

"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif," keluh Ajat, Rabu (4/2/2026).

Kondisi fisik yang lemas pasca-tindakan medis tak membuat birokrasi melunak. Istri Ajat harus pontang-panting menempuh perjalanan satu jam menuju Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial (Dinsos). Namun, usahanya sia-sia karena mereka justru diminta pindah ke jalur mandiri.

"Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," tuturnya lirih.

Tanggapan Menkes soal PBI Nonaktif

Di sisi lain, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengaku sudah mendapatkan laporan terkait 160 pasien gagal ginjal putus akses berobat pasca status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan non-aktif. Pihaknya juga disebut sudah mendorong Kementerian Sosial untuk memberikan mekanisme reaktivasi status PBI lebih cepat, khususnya pada pasien penyakit kronis.

"Komunikasi ada, diskusi (bersama Kemensos) karena kan Kemenkes RI juga sebagai stakeholder di sini, tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada di Kemensos," beber Menkes Budi saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, Kamis (5/2/2026).

"Nah nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah ini solusinya seperti apa, dipimpin Kemensos, BPJS," tandas dia.

Khusus terkait reaktivasi pada pasien penyakit kronis, teknisnya disebut Menkes tengah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Disebut akan ada alternatif yang bisa mempermudah proses administrasi.

"Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dan BPJS, cuman saya tidak paham teknisnya seperti apa, tapi saya sudah terinformasi sudah ada komunikasi antara BPJS dengan Kemensos," tandas dia.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: PBI BPJS Kesehatan Dibayar Pemerintah 3 Bulan ke Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads