Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya. Meski begitu, reaktivasi tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan beberapa syarat yang diperlukan, yakni:
1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Dalam proses reaktivasi, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi syarat, Kementerian Sosial akan menyetujui usulan tersebut dan BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta. Dengan begitu, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/1/2026).
"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," ungkap Rizzky.
Terkait status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
Di sisi lain, Rizzky memastikan pasien yang terkendala pengobatan karena status kepesertaan non-aktif seharusnya masih bisa mendapatkan tindakan terlebih dulu, sambil mengurus proses administrasi.
Ketentuan ini disebut Rizzky jelas tertuang dalam UU. Terlebih, bagi mereka yang termasuk kondisi gawat darurat.
"Segala penyakit, termasuk terutama yang emergency. RS tidak boleh menolak pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat," kata Rizzky saat ditemui di Menteng, Jumat (6/2).











































