Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan pasien yang terkendala pengobatan karena status kepesertaan nonaktif seharusnya masih bisa mendapatkan tindakan terlebih dulu, sambil mengurus proses administrasi. Ia ikut merespons laporan 160 pasien gagal ginjal yang tidak bisa cuci darah karena status peserta penerima bantuan iuran (PBI) non-aktif.
Ketentuan ini disebut Rizzky jelas tertuang dalam UU. Terlebih, bagi mereka yang termasuk kondisi gawat darurat.
"Segala penyakit, termasuk terutama yang emergency. RS tidak boleh menolak pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat," kata Rizzky saat ditemui di Menteng, Jumat (6/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah aturan ini kan ketika pasien itu masuk ke RS, diberikan waktu ya ketika memang dia dinyatakan dijamin JKN, dalam hal ini PBI, sambil bisa segera mengurus kepesertaan dalam waktu 3x24 jam, keluarga itu bisa mengurus dulu," lanjutnya.
Rizzky menyebut penonaktifan PBI BPJS mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI pada bulan sebelumnya," lanjut dia.
Pembaruan data PBI disebutnya dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI benar-benar tepat sasaran.
Bagi peserta PBI yang ingin kembali mengaktifkan status kepesertaan, sedikitnya harus mengikuti tiga kriteria berikut:
1. Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Diimbau untuk segera melapor ke dinas sosial terdekat dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
(naf/kna)











































