Menkes soal Peserta BPJS Tak Layak PBI: Limit Kartu Kredit Rp 50 Juta

Menkes soal Peserta BPJS Tak Layak PBI: Limit Kartu Kredit Rp 50 Juta

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 09 Feb 2026 15:20 WIB
Menkes soal Peserta BPJS Tak Layak PBI: Limit Kartu Kredit Rp 50 Juta
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait polemik 'carut-marut' penyesuaian data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). Sejumlah publik menyesalkan nihilnya notifikasi penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) yang akhirnya menghambat sejumlah pengobatan, termasuk layanan cuci darah pada pasien gagal ginjal.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan ada 120.742 orang yang berada di kategori penyakit katastropik dengan status PBI. Seperti diberitakan sebelumnya, penyesuaian DTSEN ditujukan untuk memastikan PBI tepat sasaran, alias yang mampu tidak disubsidi, dan tidak mampu harus terlayani dengan baik.

Karenanya, penonaktifan tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi data peserta. Validasi dinilai Menkes penting untuk memastikan siapa yang benar-benar berhak menerima subsidi PBI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes mencontohkan, jika seseorang tercatat sebagai peserta PBI tetapi memiliki kartu kredit dengan limit puluhan juta rupiah atau daya listrik rumah 2.200 VA.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia masuk PBI tapi punya kartu kredit limit Rp50 juta, ya pasti bukan PBI. Atau listriknya 2.200 VA, itu juga seharusnya tidak PBI," ujarnya dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah,

Menkes mengusulkan agar diterbitkan SK Kemensos untuk reaktivasi otomatis selama 3 bulan bagi pasien penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan PBI.

Tujuannya agar pasien tetap bisa berobat tanpa hambatan administrasi, sementara pemerintah melakukan pembenahan data secara menyeluruh.

Dalam masa penyesuaian, Menkes mengusulkan dilakukan pemutakhiran data desil secara terbuka dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah daerah (Pemda), Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Kesehatan untuk aktif mengkomunikasikan kepada publik agar tidak terulang kejadian terhambatnya pasien penyakit katastropik untuk berobat, yang mengancam nyawa.




(naf/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads