Gaduh PBI BPJS 12 Ribuan Pasien Cuci Darah Dinonaktifkan, Ini Solusi Menkes

Gaduh PBI BPJS 12 Ribuan Pasien Cuci Darah Dinonaktifkan, Ini Solusi Menkes

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Selasa, 10 Feb 2026 08:31 WIB
Gaduh PBI BPJS 12 Ribuan Pasien Cuci Darah Dinonaktifkan, Ini Solusi Menkes
Foto: Grandyos Zafna Manase Mesah/detikHealth
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penonakrifan tiba-tiba ini membuat banyak pasien dengan penyakit katastropik tidak lagi bisa mendapatkan pengobatan rutin. Salah satunya adalah cuci darah bagi 12 ribuan pasien yang 'keluar' dari PBI.

"Dari 200 ribu (pasien cuci darah di Indonesia) sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262, inilah yang ramai kemarin di publik," kata Menkes dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasien cuci darah ini seminggu bisa 2-3 kali cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss (melewatkan) itu, bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Di luar gaduh penonaktifan kepesertaan PBI beberapa waktu lalu, Menkes menekankan ada 200 ribuan pasien cuci darah di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya pada prosedur medis ini.

"Karena isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia totalnya ada 200 ribuan. Setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan. Ini jumlahnya 200 ribuan," ujarnya.

Berikut solusi Menkes agar tetap bisa mengakomodir kebutuhan 12 ribuan pasien cuci darah PBI yang dinonaktifkan. Ini juga bisa menjadi jalan keluar bagi pasien penyakit katastropik lain seperti kanker, stroke, hingga thalassemia.

  • Dalam 1-3 bulan ke depan, semua layanan untuk pasien katastropik (antara lain cuci darah dan kemoterapi), direaktivasi otomatis, tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah.
  • Dalam 1-3 bulan ke depan, Kemensos, Pemerintah Daerah, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil para penderita penyakit katastropik, cross-check dengan data listrik dan kartu kredit.
  • Mengendalikan batas kuota nasional PBI Jaminan Kesehatan 96,8 juta jiwa melalui SK Reaktivasi Kemensos.
  • SK Kemensos berlaku dua bulan ke depan agar BPJS Kesehatan aktif memberikan notifikasi ke masyarakat apabila penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.




(dpy/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads