Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, drg Yuli Farianti, menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kolegium sebagai lembaga independen dalam sistem kesehatan.
Menurut Yuli, saat ini Kementerian Kesehatan bersama kementerian terkait tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap amar putusan dan pertimbangan hukum MK, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai perlu penyesuaian dalam regulasi turunan.
"Kami sedang mengkaji secara detail amar putusan dan pertimbangan MK, pasal mana saja yang perlu disesuaikan. Proses ini masih berjalan bersama lintas kementerian," ujar Yuli dalam webinar Selasa (10/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah banyaknya pendelegasian pengaturan ke Peraturan Pemerintah (PP), yang dikhawatirkan membuka ruang penafsiran bahwa pemerintah dapat terlalu jauh masuk ke ranah yang seharusnya menjadi otoritas keilmuan kolegium.
Dalam pertimbangan MK, terdapat koreksi terhadap narasi yang menyebut kolegium sebagai alat kelengkapan konsil, yang berpotensi dimaknai sebagai subkoordinat di bawah konsil. Padahal secara substansi, kolegium adalah unsur keanggotaan konsil yang memiliki independensi keilmuan.
"Dalam persidangan MK, muncul perdebatan tafsir apakah kolegium itu subkoordinat atau koordinat. MK menegaskan bahwa pemaknaan tersebut tidak boleh menghilangkan sisi independensi kolegium sebagaimana diatur dalam batang tubuh undang-undang," jelasnya.
Kolegium yang Ada Tetap Berlaku
Yuli juga menegaskan dalam amar putusan MK, tidak ada perintah pembubaran atau perubahan terhadap kolegium yang sudah ada saat ini.
Artinya, kolegium yang telah berjalan tetap sah dan tetap menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya.
"Putusan MK sangat jelas. Tidak ada kalimat yang menyatakan kolegium saat ini dibubarkan. Jadi kolegium yang ada tetap berjalan sesuai kewenangannya," tegasnya.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji apakah penyesuaian perlu dilakukan pada tingkat Undang-Undang atau cukup pada Peraturan Pemerintah, khususnya pada pasal-pasal yang sebelumnya memberikan pendelegasian pengaturan yang dinilai MK perlu diperjelas.
Salah satu yang disorot adalah ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5) yang sempat diuji di MK dan dikabulkan sebagian.
"Kami menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan regulasi berdasarkan hasil kajian. Apakah nanti ada pasal PP yang diubah atau penyesuaian lain, ini masih dalam proses pengkajian," kata Yuli.
Yuli menekankan, semangat utama dari tindak lanjut ini adalah memastikan bahwa kolegium tetap berada pada ranah keilmuan dan tidak ditafsirkan berada di bawah kendali administratif pemerintah.
"Kami terus belajar dan berkoordinasi agar regulasi yang ada benar-benar mencerminkan independensi kolegium sebagaimana ditegaskan MK," pungkasnya.
Lihat juga Video Guru Besar Kedokteran Lega atas Putusan MK soal Independensi Kolegium











































