Marak Dokter-dokter 'Praktik' di Sosmed, Ini Wanti-wanti Konsil Kesehatan Indonesia

Marak Dokter-dokter 'Praktik' di Sosmed, Ini Wanti-wanti Konsil Kesehatan Indonesia

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 10 Feb 2026 13:54 WIB
Marak Dokter-dokter Praktik di Sosmed, Ini Wanti-wanti Konsil Kesehatan Indonesia
Gaduh edukasi lewat konten di media sosial. (Foto: Getty Images/Skarie20)
Jakarta -

Fenomena dokter dan tenaga kesehatan (nakes) aktif di media sosial kian masif. Jika dulu sebagian kalangan medis kerap menyindir 'dokter seleb' yang rajin edukasi di Instagram, TikTok, atau X, kini justru semakin banyak dari mereka yang ikut terjun langsung menjawab pertanyaan warganet, membuat konten edukasi, bahkan membangun kanal khusus kesehatan.

Di platform Thread, aktivitas edukasi para dokter bahkan terwadahi di 'RS Thread' seolah buka praktik di platform tersebut. Namun, derasnya arus dokter yang baru masuk ke dunia media sosial juga memunculkan sejumlah gesekan.

Tidak hanya antara dokter dengan netizen seperti dalam perdebatan soal kaitan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) dengan penyakit jantung, melainkan juga antar profesi. Obrolan para dokter yang biasanya hanya didengar di circle terbatas, di media sosial kini bisa menjangkau semua kalangan sehingga rawan memicu gesekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena ini memunculkan sebuah pertanyaan penting, sejauh mana dokter dan nakes boleh 'berpraktik' di media sosial?

ADVERTISEMENT

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg Arianti Anaya, menegaskan dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk melakukan edukasi melalui media sosial. Terlebih, masyarakat saat ini memang lebih dekat dengan platform digital dan cenderung mencari informasi kesehatan dari media tersebut.

"Tenaga medis dan nakes tentu berhak melakukan edukasi di media sosial. Kita tahu masyarakat sekarang sangat dekat dengan media sosial dan mereka sangat mendengar," ujar Arianti kepada detikcom Selasa (10/2/2026).

Namun, ia mengingatkan edukasi tersebut harus sesuai dengan kompetensi masing-masing profesi.

"Kami mengimbau seluruh tenaga medis dan nakes agar memberikan edukasi sesuai kompetensinya masing-masing," tegasnya.

Arianti menekankan dalam bermedia sosial, dokter dan nakes tetap terikat dengan kode etik profesi. Beberapa hal yang dilarang antara lain promosi diri berlebihan, promosi layanan, hingga memberikan edukasi di luar kewenangan dan kompetensinya.

"Tidak boleh menyalahi konten atau memberikan edukasi yang bukan merupakan wewenang kita dan kita tidak memiliki kompetensi itu," jelasnya.

Menurutnya, banyak 'drama' yang muncul di media sosial berakar dari pelanggaran batas ini, ketika tenaga kesehatan berbicara di luar ranah ilmunya atau menyinggung profesi lain tanpa sensitivitas etik.

Perlu diingat, pelanggaran etik di media sosial tetap bisa diproses secara resmi. Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Konsil.

"Kami akan melihat ini pelanggarannya apa. Apakah terkait etik, tentu kami akan berkoordinasi juga dengan organisasi profesi sebagai wadahnya," katanya.

Jika pelanggaran mengarah pada disiplin profesi, KKI akan turun melakukan investigasi. "Kalau memang terjadi pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya macam-macam, mulai dari teguran sampai pencabutan STR," tegas Arianti.

Di tengah maraknya dokter dan nakes aktif di media sosial, KKI pada dasarnya mendukung edukasi kesehatan digital. Namun, Arianti mengingatkan agar tujuan utamanya tetap memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, bukan mengejar sensasi, viralitas, atau popularitas.

Simak juga Video Menkes Budi Beberkan Adanya 'Abuse of Power' Terkait Izin Praktik Dokter

Halaman 2 dari 2
(naf/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads