Menkes Bicara Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Updatenya

Menkes Bicara Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Updatenya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 11 Feb 2026 11:09 WIB
Menkes Bicara Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Updatenya
Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bicara terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang jumlahnya kini mencapai puluhan triliun rupiah. Regulasi terkait disebut sudah melalui proses harmonisasi di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu penandatanganan.

"Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani," kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).

Meski belum merinci isi kebijakan tersebut, Menkes menyebut penjelasan teknis nantinya akan disampaikan langsung BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes memaparkan, jumlah peserta JKN yang tidak aktif terus meningkat.

ADVERTISEMENT
  • Tahun 2025: sekitar 49 juta peserta tidak aktif
  • Tahun 2026: naik menjadi 63 juta peserta tidak aktif

Peserta tidak aktif ini terbagi dalam dua kategori besar:

  • Tidak aktif karena menunggak iuran
  • Tidak aktif karena mutasi kepesertaan

Mutasi yang dimaksud misalnya peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran PBI, lalu keluar dari kategori tersebut dan berpindah ke peserta bukan penerima upah PBPU (mandiri) atau kategori lain, tetapi kemudian tidak melanjutkan pembayaran iuran.

"Misalnya PBI, ada sekitar 16,9 juta yang tidak aktif karena dimutasi keluar dari PBI, pindah ke PBPU mandiri atau kategori lain, sehingga tidak bayar iurannya," jelas Menkes.

Adapula peserta PBPU mandiri yang memang berhenti membayar setelah berpindah kategori.

Tunggakan Capai Rp26,47 Triliun

Dari kondisi tersebut, total piutang iuran BPJS Kesehatan saat ini mencapai angka sangat besar, yakni Rp26,47 triliun.

Jika dilihat dari jumlah orang yang menunggak, paling banyak berasal dari kelompok eks PBI yang berpindah kategori. Namun jika dilihat dari sisi nilai rupiah, tunggakan terbesar justru berasal dari peserta PBPU mandiri.

"Kalau dari jumlah rupiah, paling besar di PBPU mandiri, sekitar Rp22 triliun," ungkap Menkes.

Artinya, sebagian besar beban tunggakan berasal dari peserta mandiri yang berhenti membayar iuran dalam jangka panjang.

Besarnya angka tunggakan ini menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan kebijakan baru. Meski Menkes belum menyebut secara eksplisit bentuk kebijakan tersebut, pernyataannya menguatkan adanya wacana penghapusan atau penataan ulang tunggakan iuran agar peserta bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama.

"Mengenai detail isinya seperti apa, mungkin nanti lebih tepat teman-teman BPJS Kesehatan yang akan menjelaskan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Menkes Usul: Orang Kaya Bayar Iuran BPJS Lebih Banyak daripada Orang Miskin"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads