Menkes Minta Warga Lapor Jika RS Tolak Tangani Pasien PBI BPJS Nonaktif

Menkes Minta Warga Lapor Jika RS Tolak Tangani Pasien PBI BPJS Nonaktif

Averus Kautsar - detikHealth
Rabu, 11 Feb 2026 19:17 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kedua kanan), dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) mengikuti rapat konsultasi dengan p
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk melaporkan rumah sakit yang menolak pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang nonaktif. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah pasien penyakit katastropik memerlukan perawatan tanpa jeda.

Apabila pengobatan terhambat, maka ini dapat sangat berisiko untuk pasien penyakit katastropik, karena risikonya kematian.

"Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPJS.Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS. Nanti, kalau di kasih tau ke kita, akan kita tegus langsung," ungkap Menkes ditemui awak media usai rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu, sempat heboh pasien cuci darah yang perawatannya tertunda karena PBI nonaktif. Ia mengingatkan penyakit katastropik buka hanya pasien cuci darah.

ADVERTISEMENT

Beberapa kondisi lain yang memerlukan penanganan tanpa jeda meliputi penyakit jantung, stroke, kanker, hingga thalesemia. Jika pengobatan terhenti, akan sangat berbahaya bagi pasien.

"Itu kalau mereka hentikan, layanan kesehatannya memiliki risiko kematian. Sehingga, orang-orang seperti, penyakit katastropik seperti ini, nggak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatan. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

"Dan hari ini Kemenkes sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit untuk melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan lagi," sambung Menkes.

Menkes lalu menambahkan, pada saat ini proses pengaktifan kembali PBI sedang berjalan. Reakitvasi tersebut akan dilakukan dari pusat, sehingga pasien tidak perlu pergi ke puskesmas atau dinas sosial.

"Pak Menteri Sosial sudah mengeluarkan surat keputusan agar pasien dengan penyakit katastropik, yang berisiko meninggal, akan otomatis direaktivasi dari pusat, sehingga tanpa mereka datang ke puskesmas, tanpa datang ke dinas sosial, akan otomatis aktif kembali PBI-nya. Artinya mereka bisa mendaftar ke rumah sakit untuk dilayani," tandas Menkes.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mensos: Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Direaktivasi"
[Gambas:Video 20detik]
(avk/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads