Konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA menyampaikan kabar mengejutkan. Lewat unggahan di media sosial, ia mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim dalam unggahan tersebut, Minggu (15/2/2026).
Selain menyampaikan maaf kepada mahasiswanya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan para pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo, dr Piprim dalam unggahan tersebut juga menyinggung sikapnya menolak kolegium yang dinilainya tidak independen. Ia menyiratkan pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap Menkes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," lanjut dr Piprim.
Sementara dalam dokumen yang diterima detikcom, keputusan 'pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri' tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menkes Budi G Sadikin menyebut alasan pemberhentian dr Piprim berhubungan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sekitar April 2025 dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Mutasi tersebut, menurut dr Piprim mendadak dan tidak transparan.
Penjelasan RSUP Fatmawati
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menegaskan pemberhentian dr Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) semata-mata karena ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut. Menurutnya, dr Piprim mengetahui betul risiko pencabutan status ASN sejak tidak pernah merespons pemanggilan RSUP Fatmawati untuk kelanjutan praktik.
Diakui, dr Piprim memang masih mempermasalahkan mutasi yang dinilainya tidak prosedural. Setelah beberapa kali dipanggil dan mendapat peringatan, dr Piprim tidak juga berpraktik di RSUP Fatmawati, hingga akhirnya diberhentikan sesuai aturan yang berlaku tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati. Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum," jelas Wahyu.
Kronologi Pemberhentian dr Piprim
Detail kronologi hingga akhirnya dr Piprim diberhentikan adalah sebagai berikut:
29 Oktober 2025:
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini.
25 Agustus 2025:
Telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
15 September 2025:
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
16 September 2025:
dr Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
8 Oktober 2025:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutaN, diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
"Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
Sebab, meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan dinilai perlu tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Simak Video "Video: Duduk Perkara Pemecatan dr Piprim, Kronologi hingga Penjelasan Kemenkes RI"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































