Akui Tak Masuk 28 Hari Berturut-turut, dr Piprim Sebut Kemenkes Tolak Win-win Solution

Akui Tak Masuk 28 Hari Berturut-turut, dr Piprim Sebut Kemenkes Tolak Win-win Solution

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 18 Feb 2026 10:03 WIB
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subsp.Kardio(K)
Foto: Radifan Fadli Rahman/detikHealth
Jakarta -

Konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati.

dr Piprim menyebut ketidakhadirannya merupakan bentuk protes atas mutasi yang dinilai mendadak dan tidak sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan sebenarnya ada 'win-win solution' yang sempat ditawarkan dalam sidang awal terkait mutasinya bersama pihak Fatmawati dan RSCM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati bisa dilakukan tanpa harus memindahkannya secara penuh dari RSCM.

"Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM," ujarnya dalam unggahan di akun pribadinya, Rabu (18/2/2026), dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Dengan skema tersebut, ia mengaku tetap bisa melayani pasien di RSCM serta membimbing peserta didik, khususnya calon konsultan jantung anak, sembari membantu pengembangan layanan di Fatmawati.

Namun, usulan itu disebutnya ditolak.

"Katanya saya harus segera dimutasi ke Fatmawati," ujarnya.

Ia juga menyebut dalam proses sidang disiplin, keputusan mutasi tetap dipertahankan.

"Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi," katanya.

dr Piprim menilai mutasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk tekanan terhadap dirinya dan organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Menurutnya, kebijakan itu berkaitan dengan sikap kritis IDAI soal independensi kolegium.

"Itu yang saya tolak," tegasnya.

Karena merasa mutasi tersebut tidak sesuai prosedur sebagai ASN, dr Piprim melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya," ucapnya.




(naf/kna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads