Sebelum dr Piprim Dipecat, RS Fatmawati Tegaskan Tak Ada Larangan Mengajar di RSCM

Sebelum dr Piprim Dipecat, RS Fatmawati Tegaskan Tak Ada Larangan Mengajar di RSCM

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 18 Feb 2026 12:05 WIB
Ketua Umum PP IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso
Foto: devandra abi prasetyo/detikcom
Jakarta -

Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo angkat bicara soal polemik mutasi yang berujung pemecatan konsultan jantung anak dr Piprim Basarah Yanuarso. Ia menegaskan, meski dr Piprim dimutasi ke Fatmawati, yang bersangkutan tetap dimungkinkan mengajar di RSCM.

Opsi ini sebetulnya sudah ditawarkan pada gelar sidang perdana.

"Walaupun pindah, kalaupun masih mau mengajar di RSCM, tetap bisa diberikan surat dari Fatmawati pada hari-hari tertentu. Masih memungkinkan untuk mengajar," kata Wahyu kepada detikcom Minggu (15/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, skema pembagian waktu seperti dua hari mengajar di RSCM dan tiga hari bertugas di RSUP Fatmawati tidak masalah. Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan RSCM.

"Saya juga menghubungi direktur sana, juga masih menerima. Boleh kok misalnya dua hari di RSCM mengajar, tiga hari di Fatmawati. Itu nggak ada masalah karena kita sama-sama rumah sakit vertikal yang saling berhubungan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Wahyu menjelaskan, ketidakhadiran dr Piprim tetap diproses sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN). Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Menurut Wahyu, ketidakhadiran berturut-turut dan penolakan menjalankan kewajiban sebagai ASN masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

"Kita jalankan semuanya, peringatan, kemudian SP1. Sampai terakhir berhubungan dengan pasal tidak masuk berturut-turut dan tidak melaksanakan kewajiban. Itu pelanggaran berat bagi ASN," tegasnya.

Berdasarkan rekomendasi tim, kata Wahyu, sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat sesuai ketentuan peraturan ASN.


Putusan PTUN dan Banding

Wahyu juga menyinggung adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan dr Piprim harus pindah ke RSUP Fatmawati. Namun, putusan tersebut kemudian diajukan banding.

Ia menekankan bahwa proses hukum berbeda dengan kewajiban kehadiran sebagai ASN.

"Kehadiran itu hal yang berbeda. Tidak ada putusan PTUN pun, aturan ASN tetap berlaku secara hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, di RSCM dr Piprim disebut sudah tidak lagi diizinkan menjalankan praktik karena statusnya telah dipindahkan ke RSUP Fatmawati.

"Kalau mau datang ke Fatmawati, kami masih bisa memberikan rekomendasi kalau memang mau mengajar di RSCM. Tapi karena datang juga tidak pernah, bagaimana kita bisa memberikan rekomendasi?" pungkas Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(naf/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads