Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait pemberhentian konsultan jantung anak dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan, pemecatan tidak mungkin terjadi hanya karena perbedaan pendapat.
"Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, nggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat," beber Menkes kepada wartawan di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, dalam aturan ASN, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja," tegasnya.
Saat dikonfirmasi apakah pemecatan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran bekerja, Menkes membenarkan laporan tersebut.
"Iya, nggak mungkin hanya karena beda pendapat," pungkasnya.
Sebelumnya, manajemen RSUP Fatmawati menyatakan dr Piprim diberhentikan sebagai ASN setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut pasca dimutasi dari RSCM.
Menurut Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo, ketidakhadiran dr Piprim tetap diproses sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN). Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
(naf/naf)











































