Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyoroti sejumlah hal yang perlu ditingkatkan usai pelantikan jajaran direksi dan dewas BPJS Kesehatan. Salah satunya terkait strategi reaktivasi peserta hingga penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan.
"Jaminan sosial memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif, artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan. Inilah esensi pemberdayaan masyarakat," kata dia di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan harus memastikan tidak ada satupun masyarakat yang kehilangan hak berobat atau mengakses pelayanan, mengingat layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin menyebut BPJS Kesehatan sebagai ujung tombak jaminan sosial nasional, sejalan dengan semangat Inpres Nomor 8 Tahun 2025.
"BPJS hadir agar masyarakat hidup tanpa rasa khawatir. Jangan sebaliknya, masyarakat waswas dengan layanan yang tidak berkualitas," tegasnya.
"Tidak boleh ada satu masyarakat pun yang tercecer dan tertinggal dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Satu-satunya cara untuk memastikan itu adalah dengan semangat gotong royong," katanya.
Ia juga mendorong kolaborasi BPJS Kesehatan dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan akurasi data dan peningkatan kualitas layanan.
Rapikan Reaktivasi Peserta Nonaktif
Cak Imin menyoroti cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah sangat tinggi dan harus dipertahankan. Meski begitu, ia meminta peserta non-aktif terus ditekan jumlahnya.
"Masyarakat yang tidak aktif menandakan adanya yang tidak mampu bayar. Yang tidak mampu, negara harus hadir membantu pembiayaan. Yang mampu bayar, harus kita pastikan membayar sesuai kemampuannya karena yakin dan percaya kepada BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia berharap strategi reaktivasi peserta dilakukan secara lebih terarah dan sistematis.
Hapus Tunggakan Kelompok Rentan
Salah satu agenda terdekat yang disorot Cak Imin adalah penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan agar mereka bisa kembali menjadi peserta aktif.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemerataan layanan. Peserta di desa, menurutnya, harus merasakan manfaat yang sama dengan peserta di kota.
"Pengelolaan operasional harus efisien, disertai pelayanan digital yang lebih berkualitas dan tidak meninggalkan kesenjangan antar daerah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pembiayaan layanan kesehatan serta pembayaran klaim tepat waktu, dengan komitmen bersama lintas kementerian dan lembaga.
"BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat berisiko terlindungi, sehingga mereka punya ruang untuk naik kelas. Inilah bagian dari cita-cita kita bersama," pungkasnya.
Adapun daftar nama Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dalam lima tahun ke depan adalah sebagai berikut:
Daftar dewas BPJS Kesehatan:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (anggota unsur pemerintah)
- Rukijo (anggota unsur pemerintah)
- Afif Johan (anggota unsur pemberi kerja)
- Paulus Agung Pambudhi (anggota unsur pemberi kerja)
- Sunarto (anggota unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (anggota unsur tokoh masyarakat)
Daftar direksi BPJS sebagai berikut:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)











































