Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya membantah klaim dua Wakil Menteri Kesehatan yang disebut tak membenarkan mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
Menurut Azhar, saat kabar mutasi sampai ke Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, yang bersangkutan hanya meminta konfirmasi terkait alasan perpindahan tersebut.
"Pak Wamen menanyakan, 'Pak Dirjen ini kenapa dr Piprim berpindah?' Ya saya jelaskan kepada beliau. Dan wajar kan kalau pertanyaan," beber Azhar saat ditanyai detikcom, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga membantah adanya pernyataan Wamenkes Dante yang menyesalkan mutasi tersebut. "Tidak ada statement beliau menyesalkan," tegasnya.
"Saya rasa nggak ada tuh seperti yang disampaikan dr Piprim bahwa Wamenkes mendukung atau merasa ada yang salah. Tidak. Pak Wamen bertanya dan saya jelaskan. Nggak jadi masalah," katanya.
Terkait tuntutan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang meminta pembatalan pemecatan dr Piprim sebagai ASN, Azhar menegaskan hal itu sulit dilakukan, bila mengacu regulasi yang ada.
"Peraturannya yang buat bukan Kemenkes, tapi KemenPAN. Kita hanya menjalankan aturan. Jadi kalau mau diubah, ya aturannya harus diubah dulu," ujarnya.
Alasan Mutasi ke RS Fatmawati
Azhar juga menanggapi tudingan mutasi kental dengan 'abuse of power' karena adanya perbedaan pendapat terkait kolegium. Menurut dr Azhar, kebijakan pemindahan dr Piprim bertujuan pemerataan layanan dan pengembangan rumah sakit.
"Indonesia itu besar. Di RSCM alatnya bagus, dokternya banyak. Tapi kalau alatnya cuma ada empat, dokternya sepuluh, yang dilayani tetap empat. Di Fatmawati alatnya ada, dokternya belum ada. Jadi kita geser dr Piprim supaya bisa mengembangkan Fatmawati," jelasnya.
Menurut Azhar, sebagai dokter senior, dr Piprim diharapkan dapat memperkuat layanan di RSUP Fatmawati agar berkembang seperti RSCM.
"Tidak mungkin Indonesia hanya diselesaikan oleh satu rumah sakit yang namanya RSCM," tambahnya.
Sementara terkait pemberhentian dr Piprim sebagai ASN, disebut Azhar bukan karena mutasi, melainkan persoalan disiplin.
Ia menyebut dr Piprim tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut setelah dimutasi. Padahal, pihak rumah sakit sudah melakukan pemanggilan dan pemberitahuan agar yang bersangkutan tetap menjalankan tugas.
"Pegawai negeri yang tidak pernah masuk berturut-turut dalam waktu satu bulan, itu sudah bisa diberhentikan. Ini sudah kita ingatkan, sudah dipanggil, tapi beliau tidak masuk-masuk juga," ujarnya.
"Jadi pemberhentian dr Piprim sebagai ASN bukan karena mutasi, tapi karena beliau tidak menjalankan disiplin pegawai negeri, yaitu masuk bekerja sesuai aturan yang ada," tegas Azhar.
Simak Video "Video Kemenkes Jawab soal Klaim Piprim Dapat Simpati Wamenkes "
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)











































