Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan data status kepesertaan BPJS Kesehatan segmentasi PBI-JK baru akan aktif tiga bulan setelah proses verifikasi lapangan dilakukan.
Menurut Mensos keputusan ini diambil usai pembahasan dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS) usai gaduh 11 juta PBI-JK yang sebelumnya tiba-tiba non-aktif.
"Untuk data PBI-JKN, updating-verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan, namun status kepesertaan yang telah diverifikasi baru diberlakukan tiga bulan kemudian," kata Gus Ipul di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gus Ipul, skema ini diterapkan untuk memberikan ruang transisi dan sosialisasi kepada 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya tiba-tiba non-aktif.
Ini agar pemerintah tahu apakah mereka tetap berhak sebagai penerima PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau harus beralih ke kepesertaan mandiri.
"Patokan kami adalah alokasi dana APBN dengan kuota 96.800.000 penerima manfaat. Itu akan terus kami koreksi agar benar-benar diterima oleh yang membutuhkan," kata Gus Ipul.
Jangan Ada RS Tolak Pasien
Gus Ipul menekankan bahwa keputusan ini semoga bisa dimengerti oleh semua pihak, khususnya para rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak memberikan bantuan kepada pasien. Terutama mereka yang dalam kondisi darurat, dengan alasan PBI-JK sedang dinonaktifkan.
Menurutnya, urusan biaya bisa dinomorduakan. Pemerintah memiliki banyak 'sumber' untuk bisa mengatasi hal ini.
"Biaya bisa dibicarakan kemudian. Dengan filantropi, seperti Baznas, dan dengan banyak lagi donatur-donatur yang siap untuk bekerja sama mengatasi berbagai hal yang mungkin masih dianggap kurang di lapangan. Yang penting jangan sampai ada pasien yang ingin mendapatkan pengobatan kehilangan harapan," tutupnya.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/kna)











































