Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mewanti-wanti potensi terulangnya masa defisit BPJS Kesehatan di lebih dari 10 tahun lalu yang bisa saja terulang bila nihil intervensi lebih lanjut. Salah satu yang perlu dilakukan menurutnya adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran ditegaskan Timboel bisa berlaku lebih dulu pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
"Demikian juga kita mendorong apa yang disampaikan Menkes terkait kenaikan iuran PBI JKN saja dulu. Artinya nanti dia membantu keberlanjutan pembiayaan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, iuran PBI JKN berada di kisaran Rp42 ribu per peserta per bulan. Timboel menilai, untuk menghindari potensi defisit hingga Rp20 triliun, diperlukan skenario konversi pembiayaan seperti yang dirancang untuk 2025.
"Jangan sampai defisit dulu Rp20 triliun. Itu harus dikonversi seperti skenario 2025. Kalau Rp20 triliun itu ditambahkan ke iuran PBI JKN yang Rp42 ribu, maka bisa menjadi sekitar Rp59 ribu per orang," paparnya.
Dengan skema tersebut, ia optimistis pembiayaan JKN bisa lebih berkelanjutan dan tidak kembali mengalami tekanan berat seperti periode 2014 hingga 2019.
Pada periode tersebut. program BPJS Kesehatan sempat defisit besar yang berdampak pada arus kas rumah sakit dan layanan kesehatan.
"Sehingga kita hindari terjadinya seperti 2014 hingga 2019, defisit yang sangat mencekam waktu itu, yang mengganggu cashflow rumah sakit dan sebagainya," pungkasnya.
Hal lain yang bisa dilakukan menurutnya adalah percepatan penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri. Kebijakan tersebut dinilai bisa meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) sekaligus mengaktifkan kembali peserta yang selama ini nonaktif akibat menunggak.
"Kita sangat mendorong percepatan penghapusan tunggakan iuran sehingga bisa meningkatkan UHC. Peserta mandiri yang menunggak itu, kalau tunggakannya dihapus, dia akan membayar normal lagi sehingga menjadi peserta aktif," jelasnya.
Timboel kembali menekankan, langkah antisipatif jauh lebih baik dibandingkan menunggu defisit membengkak.
Sebelumnya, Menkes juga menegaskan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya memang harus naik setiap 5 tahun sekali. Hal ini karena adanya inflasi dan perluasan layanan.
"BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun," kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
"Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," sambungnya.











































